SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

BPJN Sultra Ungkap 45 Kilomter Jalan Nasional Dipakai Hauling ST Nickel

BPJN
Lukas B, mewakili Kepala BPJN Sultra saat menyampaikan hauling ST Nickel menggunakan jalan nasional. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membuka data penggunaan jalan nasional oleh PT. ST Nickel Resources.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (2/3/2026), BPJN membeberkan bahwa perusahaan tambang tersebut memanfaatkan 45,47 kilometer ruas jalan negara untuk aktivitas hauling ore nikel.

Lukas B, mewakili Kepala BPJN Sultra, menjelaskan secara rinci jalur yang dilalui kendaraan PT. ST Nickel Resources.

“Total panjangnya 45,47 kilometer. Itu mencakup Wawotobi perbatasan Unaaha-Pohara sepanjang 23 kilometer, Pohara-Kota Kendari 8 kilometer, Jalan Bumi Praja 5 kilometer, Jalan Haluoleo 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konsel-Kendari 8 kilometer,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa aktivitas hauling PT ST Nickel Resources tidak hanya melintasi satu titik, melainkan membentang dari wilayah perbatasan hingga masuk ke kawasan Kota Kendari.

Kemudian, ia menekankan bahwa izin penggunaan jalan nasional untuk PT. ST Nickel Resources bersifat terbatas.

“Izin penggunaan jalan itu berlaku selama satu tahun dan untuk ST Nickel akan berakhir pada April 2026,” kata Lukas.

Lebih jauh, pihaknya mengingatkan bahwa penggunaan jalan nasional tunduk pada klasifikasi kendaraan dan batas muatan.

“Yang diperbolehkan itu kendaraan enam roda dengan muatan maksimal delapan ton. Maksimal 8 ton yang dimuat,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement