SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

BPJN Sultra Tertibkan Angkutan Nikel PT ST Nickel, Pelanggaran Terancam Sanksi dan Proses Hukum

Bpjn 1
Surat edaran BPJN Sultra untuk penertiban angkutan ore nikel PT ST Nickel. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan tegas terhadap aktivitas angkutan ore nikel milik PT ST Nickel Resources di ruas jalan nasional.

Melalui surat resmi tertanggal 2 Februari 2026, BPJN menetapkan sejumlah pembatasan ketat yang wajib dipatuhi perusahaan, sekaligus membuka ruang sanksi hingga penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Dalam surat tersebut, Kepala BPJN Sultra, Haryono menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional untuk pengangkutan material tambang tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa kendali. BPJN menetapkan interval minimal kendaraan selama 10 menit per unit dengan batas maksimal 50 ritase per hari.

“Ketentuan ini wajib dipatuhi untuk menjaga kondisi jalan nasional tetap layak dan aman bagi pengguna lainnya,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Rute yang diizinkan juga dibatasi secara spesifik, yakni sepanjang 45,74 kilometer dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara hingga masuk ke wilayah Kota Kendari melalui ruas-ruas jalan utama.  Selain itu, batas Muatan Sumbu Terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton.

BPJN menekankan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi berdampak langsung pada keselamatan publik dan kerusakan infrastruktur negara. Karena itu, seluruh risiko yang timbul menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

“Segala bentuk kerusakan jalan maupun kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab PT ST Nickel Resources,” tulisnya.

Tak hanya itu, BPJN juga menegaskan bahwa jaminan yang telah disiapkan perusahaan melalui bank atau asuransi dapat langsung dicairkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dispensasi penggunaan jalan.

BPJN bahkan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga langkah hukum apabila perusahaan mengabaikan aturan.

“Apabila tidak mematuhi ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi, hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian, BPJN kembali menekankan agar perusahaan menjalankan seluruh poin yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.

“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement