SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Polda Sultra Tetapkan 12 Mucikari Sebagai Tersangka

IMG 20241122 WA0096
Polda Sultra saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan jaringan prostitusi online. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan 12 tersangka. Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (22/11/2024).

Konferensi pers ini digelar serentak di seluruh Polda jajaran se-Indonesia melalui sambungan zoom meeting dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Di Polda Sultra, konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dody Ruyatman didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto.

Kombes Pol Dody Ruyatman mengungkapkan bahwa 12 tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari 10 pria dan 2 wanita, termasuk beberapa di antaranya yang masih berusia remaja, yakni 19 tahun. Mereka diduga aktif dalam praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi media sosial sebagai sarana transaksi.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena teknologi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” jelas Kombes Dody.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi yang digunakan.

Kombes Dody menegaskan, Ditreskrimum Polda Sultra bersama seluruh jajaran Polres akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang semakin marak.

“Kami akan terus berupaya mencegah dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun.

“Keberhasilan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI, yang salah satunya adalah menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberantas TPPO,” tandas Kombes Dody.

Polda Sultra berharap kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dapat semakin diperkuat untuk mencegah munculnya korban baru dan memutus rantai perdagangan manusia di Indonesia.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement