KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, yang diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya pengakuan langsung dari masyarakat yang mendatangi lokasi penimbunan.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra bersama masyarakat dan aspirator pada Selasa (18/3/2025). Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menegaskan bahwa praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang melindungi.
“Aspirator yang datang ke lokasi penimbunan sempat bertanya langsung kepada pelaku, dan mereka mengakui ada yang membekingi. Ini bukan sekadar dugaan, tapi sudah ada pengakuan langsung,” tegas Aflan.
Menurutnya, jika benar ada pihak yang menjadi beking, kemungkinan besar mereka berasal dari lingkaran penyalur atau bahkan pengawas distribusi BBM.
“Ini menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Tidak jarang dalam kasus seperti ini, ada oknum pengawas yang ikut bermain di dalamnya. Biasanya, bekingnya ya itu-itu saja,” tambahnya.
RDP yang digelar kali ini tidak dihadiri oleh pihak yang diduga terlibat, baik dari terduga pelaku penimbunan maupun pengelola SPBU Amoito, yang disebut-sebut menjadi sumber pasokan BBM bagi para penimbun. Absennya kedua belah pihak semakin menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami menyesalkan ketidakhadiran mereka. Jika memang tidak merasa bersalah, seharusnya mereka hadir dan memberikan klarifikasi. Ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Aflan.
Karena itu, DPRD Sultra berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Masalah penimbunan BBM ini sudah berulang kali terjadi, tetapi pelakunya tidak pernah jera. Pekan depan kami akan panggil semua pihak untuk memastikan ada tindakan tegas agar praktik ini dihentikan,” jelasnya.
Dugaan penimbunan BBM di Lalonggasumeeto ini bukan kasus pertama yang mencuat di Sultra. Modus serupa kerap terjadi, tetapi hingga kini masih belum ada tindakan tegas yang benar-benar membuat efek jera bagi pelaku.
“Kami akan pastikan ada rekomendasi yang konkret dalam RDP berikutnya. Kalau dibiarkan, masyarakat terus yang dirugikan. Ini harus dihentikan, dan kalau ada oknum yang bermain, mereka juga harus ditindak,” tandas Aflan.
Penulis: Andri


















Komentar