KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Rabu (26/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan.
Dalam rapat tersebut, BKAD menegaskan bahwa penyusunan SSH sangat penting sebagai acuan penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menyampaikan bahwa SSH berperan krusial dalam memastikan efisiensi belanja pemerintah daerah.
“Standar Satuan Harga ini bukan sekadar daftar harga barang dan jasa, tetapi menjadi pedoman penting dalam perencanaan anggaran yang lebih tertib, efektif, dan akurat. Dengan SSH yang jelas, setiap OPD bisa lebih selektif dalam pengalokasian anggaran, sehingga tidak ada pemborosan dan seluruh program bisa berjalan sesuai perencanaan,” beber Amir Hasan.
Ia juga mengingatkan bahwa ketepatan waktu dalam penyusunan SSH akan berdampak langsung pada kelancaran proses perencanaan anggaran daerah.
“Kita tidak ingin ada kendala dalam penganggaran hanya karena keterlambatan penyusunan SSH. Oleh karena itu, kami meminta semua OPD segera menindaklanjuti penyampaian usulan ini sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amir Hasan juga menegaskan bahwa penerapan SSH yang baik akan mendukung visi Kota Kendari dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD digunakan secara tepat sasaran. Dengan adanya SSH yang tersusun dengan baik, kita bisa memastikan bahwa tidak ada pengeluaran yang tidak perlu dan semuanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel akan berdampak positif pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau anggaran kita tertata dengan baik, maka program-program pembangunan juga bisa berjalan lebih optimal. Pada akhirnya, ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Kendari,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Kendari, Farida Agustina, menekankan bahwa OPD harus segera menyampaikan usulan SSH Barang dan Jasa melalui Bidang Aset paling lambat 28 Februari 2025.
“Kami sudah mengingatkan seluruh OPD terkait batas waktu ini. Sampai saat ini, masih ada 15 OPD yang belum menyerahkan usulan mereka. Kami harapkan kerja sama semua pihak agar proses penyusunan SSH ini bisa berjalan lancar,” kata Farida Agustina.
Ia juga menjelaskan bahwa SSH tidak hanya berfungsi sebagai acuan harga, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan adanya standar harga yang telah disepakati, kita bisa memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan. Ini juga menjadi langkah untuk menghindari potensi ketidaksesuaian harga yang bisa berpengaruh pada keuangan daerah,” tambahnya.
BKAD menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses penyusunan SSH. Jika ada OPD yang mengalami kendala dalam penyusunan, mereka diminta segera berkoordinasi dengan BKAD agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa berdampak pada proses penganggaran selanjutnya.
Penulis: Andri


















Komentar