KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten Kota, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh para Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kota, serta Kepala Subbagian Teknis dan Hukum yang mengikuti secara daring.
Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengungkapkan bahwa sejak Pemilu 2024 berakhir, sudah terdapat lima proses PAW di sejumlah daerah, yakni Konawe Selatan, Konawe, Kolaka Timur, Buton Tengah, serta kasus terbaru yang tengah diproses di Muna Barat.
“PAW adalah proses yang dinamis dan membutuhkan kecermatan. Karena itu, penting bagi rekan-rekan di KPU Kabupaten Kota memahami seluruh regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Asril, juga menyoroti dinamika penegakan hukum kepemiluan.
Menurutnya, pasca-Pemilu, KPU berhadapan dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara pada tahapan berjalan sering bersinggungan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dengan kemapanan, kemampuan, kekompakan, dan kemauan kita di seluruh daerah, seluruh tantangan itu dapat kita lalui bersama,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar