KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan tiga berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lima tersangka dalam proyek di Kabupaten Buton Utara (Butur). Para tersangka tersebut meliputi:
1. Mahmud Buburanda dan Zalman
2. Nasrun dan Abdul Umar
3. Suriadi Khomaeni Hamdun
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, kelima tersangka diduga terlibat dalam korupsi pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala-Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dody menyampaikan, saat ini JPU tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas-berkas perkara tersebut.
“Proses ini sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik untuk penuntutan maupun tindakan lanjutan yang diperlukan demi memastikan keadilan ditegakkan,” bebernya, Jumat (25/10/2024).
Pihak Kejati Sultra berharap agar proses hukum ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan transparan terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan anggaran publik tidak akan ditoleransi.
“Dengan semangat anti korupsi yang semakin menguat, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik akan dikenai sanksi tegas,” tandas Dody.
Sebagai informasi, proyek tersebut diduga tidak selesai sesuai ketentuan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar. Kelima tersangka, yaitu Mahmud Buburanda (Kadis PU Kabupaten Butur), Nasrun (Direktur PT Sinar Bulan), Umar (Wakil Direktur PT Sinar Bulan), Zalman (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Suriadi Khamdum (Perwakilan dari Asuransi Videi Kendari), kini menghadapi proses hukum lanjutan.
Penulis: Andri


















Komentar