KENDARI, TERASSULTRA.COM – Petugas Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan upaya penjualan besi scrap seberat 30 ton yang merupakan komponen alat berat bekas dari kawasan berikat milik perusahaan smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan pada Selasa malam, 5 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Besi bekas tersebut diketahui belum dilengkapi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diduga hendak dibeli oleh seorang pembeli berinisial SK. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SK memperoleh besi tersebut dari seorang warga negara asing yang juga kontraktor di PT OSS. Untuk sementara, petugas Bea Cukai memutuskan mengembalikan besi scrap ke lokasi penimbunan awal di kawasan PT OSS.
Penindakan ini juga mengungkap indikasi adanya oknum yang terlibat dalam penjualan besi bekas secara tidak sah dari kawasan berikat PT OSS. Sebagaimana aturan yang berlaku, seluruh limbah atau scrap dari kawasan berikat harus dikeluarkan melalui proses lelang resmi.
Humas Bea Cukai Kendari, Muklis menjelaskan bahwa pihaknya telah menunda pengeluaran besi bekas ini dari PT OSS. Menurutnya, proses pengeluaran belum dapat dilakukan lantaran belum ada permohonan resmi untuk pengeluaran barang berupa scrap tersebut.
“Pengeluaran besi bekas ini belum bisa dilakukan karena belum ada permohonan resmi atas barang tersebut,” ujar Muklis dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Muklis menambahkan, besi scrap yang sempat dipindahkan ke truk angkut telah dikembalikan ke lokasi penimbunan PT OSS. Pihak Bea Cukai akan menunggu permohonan dan persetujuan resmi sebelum barang tersebut diizinkan keluar dari kawasan berikat.
Di sisi lain, Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, mengaku tidak mengetahui proses penahanan besi bekas ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat tidak dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami tidak tahu soal informasi itu,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Roni Syukur, salah satu penanggung jawab di PT OSS, enggan memberikan komentar saat dihubungi terkait kasus ini.
Langkah Bea Cukai Kendari ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kepatuhan di kawasan berikat serta mencegah praktik yang dapat merugikan negara, terutama dalam aspek pajak dan tata kelola limbah industri.
Penulis: Andri


















Komentar