SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum

BCW Tantang Kejati Sultra Buka Kembali Kasus Cirauci II, Siapkan Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Pejabat

IMG 20250506 WA0005
Bintang Corruption Watch (BCW) Sulawesi Tenggara saat menggelar demo di Kejati Sultra. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Bintang Corruption Watch (BCW) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (5/5/2025), untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid II.

Mereka mendesak agar Kejati membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Aksi tersebut bukan hanya bentuk protes, tetapi juga sebagai tantangan terbuka kepada Kejati Sultra. BCW mengklaim telah mengantongi bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret dua terdakwa dari pihak swasta.

“Kami hadir bukan hanya membawa spanduk, tetapi juga bukti baru yang kami yakini cukup kuat untuk membuka kembali penyidikan kasus ini. Kejati jangan hanya berhenti pada dua terdakwa,” tegas Jenderal Lapangan BCW Sultra, Jabar M. Top, dalam orasinya.

Kasus yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Cirauci II yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp21,3 miliar.

Jabar menilai, dalam proses hukum sebelumnya, Kejati terlalu cepat menyimpulkan kasus tersebut dengan menghentikan penyidikan setelah hanya dua orang dinyatakan bersalah: Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa.

“Dalam kasus korupsi, sangat sulit diterima akal sehat jika hanya pihak swasta yang dinyatakan bersalah. Bagaimana mungkin uang negara bisa dicairkan tanpa campur tangan pejabat yang berwenang. Ada kepala dinas, PPK, hingga KPA yang seharusnya ikut bertanggung jawab,” paparnya.

Ia menambahkan, proyek tersebut telah mengalami pencairan tahap pertama sebesar Rp600 juta atau sekitar 30 persen dari total anggaran, dan prosesnya tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat terkait.

“Kami menduga kuat keterlibatan sejumlah oknum dari proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pencairan dana. Itu sebabnya kami minta Kejati untuk serius menindaklanjuti bukti yang kami bawa,” ujarnya.

Lebih jauh, BCW meminta Kejati Sultra bersikap profesional dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat yang terlibat, maka harus diproses hukum. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar dibuka kembali dan diusut tuntas,” tandas Jabar.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement