SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Bawaslu Konawe Temukan Dugaan Pelanggaran pada Deklarasi Pasangan Harmin Ramba-Dessy Indah

IMG 20240822 WA0050
Bawaslu Konawe saat melakukan pengawasan acara deklarasi Bacagub Harmin-Dessy. Foto ist

KONAWE, TERASSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan deklarasi bakal pasangan calon Bupati Harmin Ramba dan Wakil Bupati Desy Indah Rachmat yang digelar di ICP Konawe pada Rabu malam (21/8/2024). Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk kepala dinas, kepala bagian (kabag), serta pejabat lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu menyatakan bahwa pihaknya menemukan keberadaan kendaraan dinas milik PDAM Tirta Darma Konawe dengan nomor polisi DT 8004 A di lokasi acara deklarasi tersebut.

“Ini menjadi salah satu temuan yang akan kami tindak lanjuti dalam analisis kami,” kata Restu.

Berdasarkan temuan awal ini, Bawaslu Konawe akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur-unsur pelanggaran dalam kasus ini telah terpenuhi. Proses analisis akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.

Restu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini dapat melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 188 undang-undang yang sama.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga bisa berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala desa juga diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Konawe sebelumnya telah memberikan imbauan resmi, baik melalui surat maupun media massa, agar para pejabat dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Pengawasan dalam kegiatan deklarasi ini melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Konawe dan juga diawasi langsung oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tegas Bawaslu Konawe ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan pemilu di daerah tersebut akan diawasi dengan ketat demi menjamin integritas proses demokrasi.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement