SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Bantah Tuduhan Politik Uang, Tim ASR-Hugua: Pasar Murah Rp2.000 Murni Kegiatan Sosial

IMG 20241029 WA0030
Tim kuasa hukum ASR-Hugua, Musafir saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangerukka dan Hugua membantah tuduhan keterlibatan dalam praktik politik uang yang dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon Tina-Ihsan. Melalui pernyataan resmi, Musafir AR, perwakilan Tim Hukum ASR-Hugua, menyatakan bahwa kegiatan pasar murah yang menjadi dasar tuduhan tersebut bukanlah kegiatan kampanye, melainkan kegiatan sosial yang telah lama berlangsung.

“Kegiatan pasar murah ini diselenggarakan oleh pihak ketiga, bukan langsung oleh ASR-Hugua. Dengan demikian, tuduhan politik uang terhadap pasangan calon kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Musafir, Selasa (29/10/2024).

Pasar Murah dengan Harga Rp2.000 Murni Bantuan Sosial

Musafir menjelaskan, kegiatan pasar murah yang menawarkan harga barang serba Rp2.000 adalah inisiatif Kelompok Masyarakat Independen yang ingin membantu meringankan beban masyarakat, bukan agenda politik atau kampanye terselubung. Berdasarkan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran politik uang mensyaratkan keterlibatan langsung dari calon atau tim kampanye, unsur yang tidak terpenuhi dalam kegiatan ini.

“Program pasar murah ini merupakan wujud kepedulian kelompok masyarakat terhadap kondisi ekonomi warga Sulawesi Tenggara. Tidak ada campur tangan langsung dari ASR-Hugua dalam pelaksanaan kegiatan ini, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai politik uang,” tegasnya.

Bantahan Atas Tuduhan Imbalan Rp20 Juta pada Kepala Desa

Terkait tuduhan bahwa beberapa kepala desa menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak yang diklaim sebagai pendukung ASR-Hugua, Tim Hukum menyebut tuduhan ini sebagai spekulasi tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 29 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang terlibat politik praktis. Musafir memastikan bahwa tidak ada kepala desa yang terlibat dalam aktivitas kampanye yang dilakukan oleh relawan ASR-Hugua.

“Tim relawan kami berkomitmen mematuhi peraturan yang ada, termasuk larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik. Kami pastikan tidak ada imbalan atau ajakan kepada perangkat desa dalam kampanye ini,” bebernya.

Pendataan untuk Pemerataan, Bukan Mobilisasi

Lebih lanjut, Musafir menjelaskan bahwa pendataan warga dalam kegiatan pasar murah dilakukan untuk memastikan pemerataan manfaat, bukan untuk tujuan politik. Pendataan dilakukan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak diterima lebih dari sekali oleh warga yang sama.

“Kegiatan ini memang melibatkan pendataan, namun hal ini sudah umum dalam program sosial untuk memastikan pemerataan. Kegiatan ini juga murni diinisiasi oleh Kelompok Masyarakat Independen, bukan oleh pasangan calon kami,” katanya.

Klarifikasi Atas Tuduhan Pelanggaran Administratif Kampanye

Menanggapi tuduhan pelanggaran administratif kampanye, Tim Hukum ASR-Hugua merujuk pada Pasal 31 Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kegiatan sosial tanpa ajakan politik tidak dapat dianggap sebagai kampanye ilegal. Dengan demikian, pasar murah ini tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran kampanye.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum. Pasangan ASR-Hugua berkomitmen pada Pilkada yang damai dan demokratis tanpa praktik politik uang,” tambah Musafir.

Menurutnya, pasangan ASR-Hugua fokus pada komitmen pelayanan kepada masyarakat dan berharap Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 berjalan bersih dan penuh integritas.

“Masyarakat harus tahu bahwa ASR-Hugua adalah pemimpin yang ingin membawa perubahan nyata, bukan memainkan politik uang,” tandas Musafir.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement