KONUT, TERASSULTRA.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe meluruskan tudingan terkait dugaan pengeluaran limbah di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.
Otoritas pelabuhan itu menegaskan seluruh proses pelayanan, khususnya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), berjalan sesuai prosedur dan tidak membuka ruang praktik di luar ketentuan.
Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra, mengatakan pihaknya hanya menjalankan kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pelayaran.
Ia menekankan bahwa SPB diterbitkan semata-mata berdasarkan kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban negara oleh pemohon.
“Prinsipnya sederhana dan tegas. Jika seluruh dokumen lengkap dan kewajiban PNBP telah disetor ke kas negara, maka tidak ada alasan untuk menahan kapal. SPB pasti diterbitkan,” jelasnya, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, kewenangan KUPP tidak mencakup penilaian substansi muatan atau dugaan pelanggaran di luar aspek administratif pelayaran. Karena itu, tudingan bahwa pihaknya turut membiarkan atau memfasilitasi pengeluaran limbah dinilai tidak berdasar.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan kapal jika semua persyaratan sudah dipenuhi. Itu harus dipahami. Jangan sampai ada persepsi seolah-olah kami bisa bertindak di luar aturan,” tegasnya.
Sorindra juga menepis isu adanya praktik “pelicin” dalam proses penerbitan SPB. Ia menegaskan, sistem pelayanan saat ini telah terdigitalisasi melalui platform Inaportnet, yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara transparan dan terpantau.
“Tidak ada ruang untuk praktik-praktik seperti itu. Semua proses sekarang berbasis sistem. Inaportnet mencatat setiap tahapan, sehingga tidak bisa dimanipulasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan melalui Inaportnet justru menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dan petugas.
“Dengan sistem online, semua proses tercatat, terukur, dan dapat diaudit. Ini bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pelabuhan yang bersih dan akuntabel,” paparnya.
Pada dasarnya KUPP Molawe, kata dia, berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan secara profesional dan konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang memiliki dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat dan berbasis data.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, silakan disampaikan ke instansi yang berwenang dengan bukti yang jelas. Jangan membangun opini tanpa dasar yang justru menyesatkan publik,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar