KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kuasa hukum IF, Taufik, membantah narasi yang beredar di sejumlah media terkait persoalan kliennya. Ia menilai informasi yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan keluarga IF tidak mencerminkan fakta utuh dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
Berbicara dari Kantor Andri Darmawan and Associates Law, Kamis, 26 Maret 2026, Taufik menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki pemahaman menyeluruh atas dinamika rumah tangga antara IF dan AK.
“Pihak yang mengatasnamakan keluarga itu tidak memahami persoalan secara utuh. Ini masalah rumah tangga yang kompleks, bukan sesuatu yang bisa disederhanakan dengan narasi sepihak,” tegasnya.
Ia meminta agar pihak luar tidak mencampuri persoalan yang bersifat privat. Menurut dia, keterlibatan pihak lain justru memperkeruh situasi dan memperbesar potensi kesalahpahaman di ruang publik.
“Jangan ada pihak yang ikut campur dan menggiring opini. Ini ranah pribadi. Kalau terus dipelintir, justru akan merugikan semua pihak, terutama klien kami,” bebernya.
Taufik juga menyentil peristiwa penggerebekan yang belakangan viral. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian konflik yang telah berlangsung sebelumnya.
“Perlu diluruskan, peristiwa itu bukan pertama kali. Sudah terjadi tiga kali, dan yang terakhir ini yang kemudian menjadi konsumsi publik. Ini adalah akumulasi dari konflik rumah tangga yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, setelah peristiwa kedua, kliennya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Andoolo. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena terkendala administrasi internal.
“Klien kami sudah beritikad menyelesaikan persoalan ini secara hukum dengan mengajukan gugatan cerai. Tapi gugatan itu terpaksa dicabut karena belum adanya izin perceraian dari institusi kepolisian,” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa upaya pengurusan izin telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polres Konawe Selatan hingga Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Prosesnya sudah ditempuh sesuai mekanisme, dari Polres sampai Polda. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Ini yang membuat persoalan menjadi berlarut-larut,” tuturnya.
Taufik menilai, situasi tersebut turut memicu tekanan psikologis terhadap kliennya. Ia bahkan menyebut adanya tindakan yang memperkeruh keadaan, termasuk dugaan mempertemukan anak dengan pihak ketiga.
“Ada tindakan-tindakan yang justru memperparah kondisi, termasuk mempertemukan anak dengan pihak yang diduga menjadi orang ketiga. Ini jelas berdampak secara emosional bagi klien kami,” kataya.
Ia menegaskan, peristiwa yang kemudian viral di media sosial tidak bisa dilepaskan dari kondisi tersebut. Menurutnya, itu merupakan luapan kekecewaan dari konflik yang tidak kunjung menemukan titik terang.
“Peristiwa itu harus dilihat sebagai puncak dari persoalan panjang, bukan berdiri sendiri. Ada tekanan dan kekecewaan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia mendesak agar proses administrasi perceraian segera diselesaikan agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap izin perceraian segera diterbitkan agar proses hukum bisa berjalan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” urainya.
Selain itu, Taufik mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai merugikan kliennya. Ia membuka kemungkinan langkah hukum jika narasi yang beredar terus berkembang tanpa dasar yang jelas.
“Kalau masih ada pihak yang menggiring opini dan menyebarkan informasi yang tidak benar, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar