KENDARI, TERASSULTRA.COM – Meski sudah ada larangan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, sejumlah toko minuman keras (Miras) di Kota Kendari nekat tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Dengan berbagai modus, mereka berusaha mengelabui petugas agar tetap bisa menjual miras di tengah aturan yang melarang aktivitas tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 yang melarang penjualan minuman beralkohol mulai tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1446 H. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa setidaknya empat toko miras masih beroperasi diam-diam.
Empat toko yang diduga melanggar aturan tersebut adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine. Mereka menjalankan berbagai trik untuk menghindari pantauan aparat.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, UD DDO beroperasi dengan cara mematikan lampu toko dan melayani pembeli melalui pintu samping. Sementara itu, UD Azka menggunakan modus serupa. Pada Selasa, 11 Maret 2025, toko tampak gelap dari luar, tetapi di dalamnya aktivitas penjualan miras tetap berlangsung.
UD Dea yang beroperasi sebagai swalayan juga tidak luput dari dugaan pelanggaran. Meski toko tetap buka seperti biasa, stok miras disembunyikan di dalam gudang dan hanya dikeluarkan saat ada pembeli. Hal serupa dilakukan oleh Toko Sixty Nine, yang mematikan lampu depan toko dan menugaskan dua karyawan untuk berjaga. Jika ada pembeli, mereka masuk dan mengambil miras di dalam toko.
Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim mendesak Pemkot Kendari segera memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Kami mendesak Pemkot Kendari untuk mencabut izin operasional toko-toko miras yang melanggar aturan. Ini jelas-jelas mengangkangi surat edaran Wali Kota dan mencederai kekhusyukan bulan suci Ramadhan,” tegasnya, Minggu (22/3/2025).
Menurutnya, keberadaan toko miras yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas di masyarakat.
“Kita tahu bersama, salah satu pemicu utama kejahatan adalah konsumsi miras. Di saat kepolisian gencar menindak pelaku kriminal, toko-toko ini malah bebas menjual miras. Ini harus dihentikan,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Kendari akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memeriksa langsung toko-toko yang diduga melanggar aturan.
“Besok kami akan menginstruksikan Satpol PP untuk turun ke lapangan melakukan Sidak. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan kami berikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sudirman, Senin (17/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Kendari telah mengeluarkan edaran yang jelas melarang aktivitas penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
“H-2 sebelum puasa, semua toko miras wajib tutup. Jika ada yang membandel, kami tidak akan ragu mencabut izin operasionalnya,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar