SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

BADKO HMI Sultra Desak Polda Hentikan Pemanggilan Jurnalis, Jangan Kriminalisasi Pers

Hmi
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melontarkan kritikan terhadap penanganan aduan yang diajukan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra di Polda Sultra.

Mereka menilai langkah Polda Sultra yang memanggil jurnalis dalam perkara tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menjaga independensi dan tidak terkesan menggunakan pendekatan represif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Polda Sultra wajib memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi,” jelasnya dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Ia secara khusus menyentil pemanggilan terhadap jurnalis, termasuk Ketua JMSI Sultra, yang dinilai tidak tepat dan berisiko menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Kami mendesak Polda Sultra segera menghentikan pemanggilan terhadap jurnalis. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut prinsip dasar demokrasi. Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Menurutnya, sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui pendekatan pidana.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik, jalurnya jelas, hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Bukan dengan memanggil dan menekan jurnalis,” ungkapnya.

Selain mengkritik aparat penegak hukum, ia juga menyentil posisi Kepala Dinas Pariwisata Sultra berinisial RB yang menjadi pihak terkait dalam polemik tersebut. Pihaknya mendesak Gubernur Andi Sumangerukka, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta Gubernur segera mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan. Pejabat publik seharusnya menjaga etika komunikasi dan tidak menciptakan kegaduhan di ruang publik, kata Andi Aswar.

Ia mengungkapkan, rekam jejak pejabat tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan, termasuk adanya rekomendasi pencopotan dari DPRD Sultra saat masih menjabat di instansi lain.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Ada pola yang berulang dan ini harus menjadi pertimbangan serius bagi kepala daerah,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa komitmen terhadap sistem merit dalam birokrasi tidak boleh berhenti pada tataran slogan. Evaluasi terhadap pejabat, kata dia, harus dilakukan secara konsisten dan berbasis kinerja serta integritas.

“Gubernur jangan abai. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. Kemudian menuntut penegakan hukum yang adil sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Kami akan terus mengawasi. Hukum harus ditegakkan, tetapi kebebasan pers juga tidak boleh dikorbankan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement