SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

AP2 Sultra Geram: Tambang Ilegal di Bombana Marak, Aparat Diduga Terlibat!

IMG 20250125 WA0018
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas mengecam maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Mereka menilai kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga mencederai hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi. Tanpa izin, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025).

“Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindakan kriminal yang harus ditindak tegas. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera bertindak tanpa kompromi. Kapolres Bombana juga harus bertanggung jawab dan lebih serius dalam menangani kasus ini,” tambah Fardin.

AP2 Sultra mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di lokasi bekas IUP PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. AABI. Penambangan dilakukan dengan berbagai modus, termasuk operasi manual dengan lebih dari 100 unit mesin jet, serta penggunaan alat berat yang beroperasi secara diam-diam dari sore hingga dini hari.

“Anehnya, setiap kali ada razia, para pelaku tambang ilegal selalu lolos. Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada oknum kepolisian yang melindungi mereka, baik yang menggunakan alat manual maupun alat berat,” kata Fardin.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Pasal 69 ayat (1), aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan adalah tindakan yang dilarang keras dan pelanggarannya dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kerusakan yang terjadi saat ini akan berdampak jangka panjang bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Kami tidak akan tinggal diam melihat ini semua terus dibiarkan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan penegakan hukum, AP2 Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda Sultra. Mereka akan mendesak agar tambang ilegal di Desa Wumbubangga segera ditindak tegas dan meminta Kapolres Bombana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal.

“Kami tidak ingin hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Penegak hukum harus berani bertindak, bukan justru melindungi kepentingan pihak tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar ada tindakan nyata dari aparat kepolisian,” tandasnya.

Hingga saat ini media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian di Bombana.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement