SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

AP2 Desak Jaksa Agung Copot Kajari Kendari

Fardin 1
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage saat memberikan keterangan soal dugaan korupsi proyek pedestrian eks mtq. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan korupsi proyek penataan kawasan pedestrian eks MTQ Kota Kendari senilai Rp 26,7 miliar kian menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 itu dinilai sarat kejanggalan. Namun, penanganannya di Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Desakan pun datang dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia. Ketua Umum AP2, Fardin Nage, meminta Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Ia menilai lambannya penanganan perkara ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa.

“Kasus ini sudah terbuka di ruang publik, tapi justru mandek. Kami mendesak Jaksa Agung mencopot Kajari Kendari dan mengambil alih penanganannya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon whatsappnya, Jumat (1/5/2026).

Menurut dia, Kejaksaan Agung perlu memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut, antara lain mantan penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta pejabat pembuat komitmen proyek.

Selain itu, Fardin Nage menyentil mandeknya kerja panitia khusus DPRD Kota Kendari yang sebelumnya dibentuk untuk mengusut persoalan ini. Ia menduga penghentian pansus tidak lepas dari praktik yang menyimpang.

“Ada indikasi gratifikasi dalam penghentian pansus. Ini harus ditelusuri,” tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari mengungkap adanya ketidaksesuaian penggunaan APBD 2024 oleh pemerintah kota. Anggaran penataan kawasan eks MTQ sebesar Rp 26,7 miliar disebut tidak pernah disepakati dalam pembahasan APBD induk.

Namun, anggaran tersebut muncul dalam perjalanan dengan nilai yang signifikan. DPRD kemudian membentuk panitia khusus untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur penganggaran.

Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengatakan pihaknya menemukan bahwa proses tender perencanaan proyek sudah berjalan, dengan nilai sekitar Rp 300 juta.

Temuan itu menguatkan dugaan bahwa penganggaran dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, sekaligus mengabaikan fungsi pengawasan DPRD.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ada pengabaian terhadap sistem penganggaran,” paparnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kendari juga membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut, meski bukan Rp30 miliar seperti yang sempat beredar, melainkan Rp26,7 miliar.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement