KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengosongan alokasi hibah untuk Gerakan Pramuka dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD-P) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tahun Anggaran 2026 menuai kritik dari DPRD Sultra.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena terjadi ketika Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV di Kota Kendari pada November 2026.
Di sisi lain, alokasi hibah untuk pembinaan Gerakan Pramuka justru menjadi nol. Padahal, kebutuhan hibah Pramuka selama ini diperkirakan berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta per tahun.
Yang dipersoalkan DPRD Sultra adalah arah kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan, khususnya pembinaan karakter generasi muda.
Wakil Ketua DPRD Sultra dari Fraksi Partai Gerindra, Hasmawati menilai penghapusan anggaran Pramuka merupakan kebijakan yang perlu dikoreksi dalam pembahasan APBD-P 2026.
Ia bahkan mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Daerah Sultra mengenai dasar hukum penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
“Saya rasa Pramuka itu, Pak, memang wajib untuk dianggarkan tiap tahun. Kesalahan besar kalau Pramuka itu tidak dianggarkan, karena memang dia wajib, hibah wajib,” tegasnya dalam rapat pembahasan Ranperda APBD-P TA 2026 bersama TAPD dan Sekda Sultra di gedung paripurna DPRD Sultra, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Hasmawati, Pemprov semestinya mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Coba Bapak baca di aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Itu wajib, Pak, dianggarkan untuk hibah Pramuka, karena ini menunjang pendidikan karakter,” jelasnya.
Kemudian, ia mengaitkan keberadaan Pramuka dengan kebijakan pendidikan nasional yang menempatkan kegiatan kepramukaan sebagai bagian dari pembinaan peserta didik.
“Sesuai dengan surat edaran Mendikbud bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib untuk dilaksanakan. Jadi tolong Pak Sekda, kalau bisa Pramuka juga dijadikan sebagai prioritas,” kata Hasmawati.
Persoalan anggaran tersebut menjadi semakin kontras karena pada tahun yang sama pemerintah daerah menyiapkan Rp8 miliar untuk Porprov XV. Sementara kebutuhan pembinaan Pramuka yang nilainya jauh lebih kecil justru tidak mendapatkan alokasi hibah dalam rancangan APBD perubahan.
DPRD menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, terutama mengenai dasar pertimbangan TAPD dalam menentukan kegiatan yang memperoleh anggaran dan kegiatan yang justru dihapus.
Ketiadaan dukungan anggaran juga berpotensi membebani pengurus dan kader Pramuka ketika harus menjalankan kegiatan serta membawa nama Sultra dalam agenda tingkat nasional.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra dari Fraksi Partai Golkar, Andi Muhammad Saenuddin, menyoroti kondisi tersebut. Ia menyebut kader Pramuka yang membawa nama daerah tidak semestinya harus menanggung sendiri biaya kegiatan.
“Jabatan ini semua hanya sementara. Jangan sampai anak-anak Pramuka yang membawa nama besar Sultra di tingkat nasional jadi korban, sampai harus pinjam uang dan tidak diganti,” ungkapnya.
Untuk itu tambahnya, DPRD Sultra meminta TAPD dan pemerintah provinsi mempertimbangkan kembali pengosongan anggaran hibah Pramuka dalam APBD-P 2026.
“Pembinaan generasi muda tidak semestinya ditempatkan sebagai sisa prioritas setelah kebutuhan lain terpenuhi. Anggaran daerah, kata mereka, harus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan karakter dan pengembangan sumber daya manusia, ” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar