KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan menyebut izin pertambangan batu diorit di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diterbitkan Gubernur Andi Sumangerukka.
“Kita lihat data dari Kementerian ESDM di situ jelas bahwa untuk pencadangan wilayah izin pertambangan batuan itu dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dengan nomor Surat Keputusan (SK) 540/37 untuk luasa 626 hektare,” tegasnya melalui akun media sosialnya, Selasa (27/1/2026).
“Ini jelas ya. Pencadangannya di SK-kan oleg Gubernur Sultra,” tambahnya.
Sementara untuk komposisi pemegang sahamnya di rektur Utama Mauluddin dengan saham rp1.500.000.000, Direktur Sutargo Agus Tendi rp1.000.000.000, Komisaris Jamal Mukaddas rp750.000.000, Komisaris Andi Muhammad Lutfi rp250.000.000, Komisarius Utama, Adi Tiawarman rp1.500.000.000.
Menariknya tambah Andri Darmawan ada bantahan dari Pemerintah Kabupaten Konkep bahwa Pemkab Konkep tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar untuk penerbitan wilayah izin usaha pertambangan.
“Ini katanya PKKPR-nya langsung dari Kementerian padahal otoritasnya ada di pemerintah kabupaten harusnya. Jadi ini semakin menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Kemudian, untuk wilayah-wilayah di beberapa desa yang menyebutkan bahwa di sana (Wawonii) tidak ada komoditas batu diorit. Dan banyak masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya itu hanya kamuflase saja seakan-akan izinnya pertambangan batuan padahal nantinya akan menambang nikel.
“Nanti kita lihat dan kita kawal bersama,” tandas Andri Darmawan.
Penulis: Arsya


















Komentar