SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT GMS, Minta Gakkum KLHK Turun Tangan

Gms
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di wilayah pesisir Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disoroti dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menuding perusahaan tambang tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama kawasan perairan pesisir yang selama ini menjadi tumpuan hidup para nelayan lokal.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi adanya perubahan warna signifikan di wilayah pesisir dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT GMS. Temuan tersebut didasarkan pada pengamatan citra satelit terbaru yang diambil pada Juni 2025.

“Dalam peta citra satelit bulan Juni terlihat jelas adanya perubahan warna perairan menjadi kecoklatan di sekitar wilayah pesisir yang berada dalam WIUP PT GMS. Ini menjadi indikasi awal adanya potensi pencemaran,” paparnya, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, permasalahan ini bukanlah hal baru. Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang itu, kata dia, sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu dan terus menjadi kekhawatiran masyarakat setempat.

“Yang paling terdampak langsung tentu para nelayan. Mereka harus melaut lebih jauh karena ikan-ikan mulai menjauh dari wilayah tercemar. Ini belum bicara soal kerusakan ekosistem di sekitar pesisir, seperti terumbu karang dan biota laut lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ibrahim mempertanyakan apakah PT GMS telah memenuhi ketentuan normatif terkait pengelolaan limbah tambang, khususnya pembangunan kolam endapan atau sediment pond.

“Keberadaan kolam endapan itu adalah keharusan mutlak. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003. Jika tidak ada, maka bisa disimpulkan bahwa perusahaan tidak mematuhi standar baku mutu air dan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Atas temuan dan indikasi tersebut, AMPLK Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung di lapangan.

“Kami mendesak Gakkum KLHK segera meninjau aktivitas PT GMS secara langsung. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT GMS, Sakir, belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pencemaran tersebut. Saat dihubungi via panggilan WhatsApp, ia hanya menyampaikan jawaban singkat.

“Saya lihat dulu,” ucapnya singkat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement