KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bombana.
Kali ini, organisasi mahasiswa itu mengungkap adanya dugaan praktik penambangan liar di Pulau Kabaena, tepatnya di lahan koridor antara konsesi PT Tekonindo dan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan aktivitas tersebut memanfaatkan celah lahan tak bertuan antar izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, kegiatan tambang ilegal itu jelas menyalahi hukum karena tidak mengantongi legalitas resmi.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas penambangan di lahan koridor antara PT Tekonindo dan PT TBS yang dilakukan tanpa izin resmi, melanggar aturan, dan merugikan negara maupun lingkungan,” ungakapnya, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Minerba.
“Tindakan perusahaan itu jelas bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan,” paparnya.
“Selain itu, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba juga tegas menyebutkan pelaku tambang tanpa IUP dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“Kami minta aparat hukum segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang,” tandas Ibrahim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tekonindo melalui penanggung jawabnya, Nur Boco, dan PT TBS melalui Basmalah, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun telepon.
Penulis: Arsya


















Komentar