SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ali Mazi dan Sekda Asrun Lio Diduga Gunakan Dana Rp3 Miliar Kantor Penghubung untuk Kepentingan Pribadi

Alimazi
Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Sekda Asrun Lio yang diduga menikmati anggaran Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.CON – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga menyelipkan anggaran sebesar Rp3 miliar ke dalam pos Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta untuk kepentingan pribadi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra, Wa Ode Kanufia Diki (WKD), melalui pengacaranya Aqidatul Awwami.

“Dana Rp3 miliar itu diselipkan tanpa melalui pembahasan DPRD Sultra. Anggaran tersebut murni inisiatif dari Pak Ali Mazi dan disetujui oleh dua pejabat saat itu, yaitu mantan Kepala BPKAD Hj. Isma dan mantan Kepala Bappeda, Robert,” ungkap Aqidatul di Kendari, Selasa (29/10/2025).

Menurut Aqidatul, penyisipan anggaran tersebut bermula dari pertemuan yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra. Dalam pertemuan itu, hadir Ali Mazi, Isma, dan Robert. WKD, yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Penghubung, saat itu dipanggil untuk menemui mereka.

“Dalam pertemuan itu, Pak Ali Mazi menanyakan apakah memungkinkan menambah anggaran Rp3 miliar ke Kantor Penghubung. Permintaan itu disanggupi langsung oleh Robert dan Ibu Isma. Sementara WKD tidak tahu-menahu, karena belum terlibat dalam proses perencanaan,” jelas Aqidatul.

Padahal, kata dia, pagu anggaran resmi untuk Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta hanya sebesar Rp1,3 miliar. Namun, setelah penambahan tersebut, total anggaran naik menjadi sekitar Rp4,3 miliar.

Aqidatul menyebut, anggaran tambahan Rp3 miliar itu kemudian diproses melalui bagian perencanaan atas nama Ardi, dan dibuat dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar seolah-olah dana tersebut terserap dalam kegiatan resmi.

“Pada dasarnya, anggaran Rp3 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi Pak Ali Mazi dan Sekda Asrun Lio. Jadi, SPJ itu hanya formalitas untuk menutupi penggunaan dana,” tegasnya.

Lebih jauh, Aqidatul mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya rumah tangga pribadi Ali Mazi di Jakarta, mulai dari pembayaran listrik, kebutuhan anak, perawatan rumah, hingga gaji asisten rumah tangga.

“Kebutuhan pribadi keluarga Pak Ali Mazi dibebankan ke anggaran Kantor Penghubung. Termasuk biaya listrik rumah di Jakarta, belanja anak-anaknya, bahkan perbaikan mainan,” bebernya.

Ia mencontohkan, belanja anak bungsu Ali Mazi di salah satu minimarket di Jakarta yang disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta sekali transaksi.

“Kalau Alvian (yang kini menjabat Bupati Buton) datang dari Singapura, biasanya dia langsung menelepon, menanyakan siapa yang menjemput dan mobil apa yang dipakai. Semua biaya itu diambil dari anggaran Kantor Penghubung,” tambahnya.

Tak hanya itu, Sekda Sultra Asrun Lio juga disebut menikmati sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan untuk membiayai acara ulang tahunnya.

“Sekda juga memakai dana yang sama untuk kegiatan pribadi, termasuk pesta ulang tahun sampai rp100 juta lebih. Jadi, tidak hanya Pak Gubernur,” beber Aqidatul.

Dengan adanya temuan tersebut, tim kuasa hukum WKD meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Ali Mazi serta Asrun Lio guna menelusuri aliran dana Rp3 miliar yang diduga berasal dari pos Kantor Penghubung Sultra.

“Kami mendesak agar Kejati Sultra memeriksa secara langsung Pak Ali Mazi dan Pak Asrun Lio. Harus ditelusuri ke mana saja dana itu mengalir. Jangan hanya berhenti pada bawahan,” kata Aqidatul.

Ia menilai, tanpa pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Wa Ode Kanufia Diki dan dua orang lainnya akan sulit terungkap secara tuntas.

“Ibu WKD hanya menjadi korban sistem. Yang punya inisiatif, yang menyetujui, dan yang menikmati anggaran justru belum disentuh hukum,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement