SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Aktivitas PT TMN, GBU, dan PT DMS Dihentikan KKP

Kkp
Kementerian Kelautan dan Perikanan memasang plang terkait penghentian aktivitas PT TMN, GBU, dan PT DMS. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah menemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Langkah tegas ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lewat operasi lapangan yang dipimpin langsung Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Penghentian pertama dilakukan pada Senin, 17 November, di wilayah Konawe Selatan. Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) menemukan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) memanfaatkan ruang laut seluas 3,7 hektare tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pelanggaran serupa juga dilakukan PT Galangan Bahari Utama (GBU) yang menggarap 0,7 hektare area laut tanpa izin. Dua hari berselang, Rabu 19 November, tim kembali menemukan pelanggaran di Kabupaten Konawe Utara.  PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diketahui memanfaatkan ruang laut hingga 5,9 hektare tanpa PKKPRL dan disertai pelanggaran izin reklamasi.

“Ketiga lokasi ini kami hentikan sementara karena hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran jelas terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, saat memimpin langsung penghentian kegiatan PT DMS.

Ipunk menjelaskan, operasi pengawasan tak hanya berdasarkan temuan petugas di lapangan, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan pesisir.

“Ini adalah bentuk kehadiran KKP dalam menjaga laut Indonesia dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” katanya.

Menurut dia, tindakan penghentian sementara tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil tindakan langsung di lapangan.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi PKKPRL, sedangkan kegiatan reklamasi harus memiliki izin khusus sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan,” tandas Ipunk.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement