SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Akses Air Terjun di Routa Dibatasi, LBH HAMI: PT SCM Lampaui Kewenangan

Andri 9
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan menyoroti PT SCM melampaui kewenangan yang membatasi akses warga ke air terjun Routa. Foto ist

KONAWE, TERASSULTRA.COM – Penemuan air terjun raksasa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat viral di media sosial, memicu polemik baru.

Objek wisata alam tersebut disebut-sebut tidak dapat diakses publik karena berada dalam kawasan pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra, Andri Darmawan, menilai pembatasan akses tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan kewenangan perusahaan dalam membatasi aktivitas masyarakat di kawasan yang selama ini telah dihuni warga secara turun-temurun.

“Yang pertama harus dilihat adalah status kepemilikan tanahnya. Masyarakat sudah lama mendiami wilayah Routa, jauh sebelum aktivitas pertambangan masuk. Jadi, apa dasar perusahaan melarang warga beraktivitas di sana,” ungkapnya dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (7/4/2026).

Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambahnya tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas tanah kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa IUP hanya memberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya mineral di bawah permukaan tanah, bukan untuk menguasai wilayah secara absolut.

“IUP itu bukan hak milik. Itu hanya izin untuk mengelola hasil bumi yang ada di dalam tanah. Mereka tidak bisa serta-merta mengklaim wilayah itu sebagai miliknya, apalagi sampai melarang masyarakat masuk,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan sumber daya alam telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Andre menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Yang berhak mengatur peruntukan itu adalah negara, bukan korporasi. Tidak boleh ada perusahaan yang seolah-olah memiliki kewenangan lebih besar dari negara dalam mengatur akses masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Andri menyentil dampak sosial yang mulai dirasakan masyarakat sekitar. Selain akses menuju air terjun, warga juga disebut dilarang mencari ikan di danau-danau yang berada di sekitar kawasan tambang, yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Ini bukan hanya soal akses wisata, tapi sudah menyentuh hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah. Kalau benar ada larangan seperti itu, maka ini persoalan serius,” bebernya.

Andri menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan praktik eksklusivitas wilayah oleh korporasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai bentuk “negara dalam negara” jika tidak segera ditertibkan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa di wilayah itu perusahaan menjadi seperti negara dalam negara. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” paparnya.

Ia mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah melampaui kewenangannya. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Pemerintah harus mengambil sikap tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Perusahaan pertambangan tidak boleh melampaui batas kewenangannya,” tegasnya.

Momentum viralnya penemuan air terjun di Routa seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk meninjau ulang pengelolaan kawasan tambang, termasuk aspek akses publik dan perlindungan hak masyarakat lokal.

“Ini saatnya negara hadir. Jangan sampai kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama justru tertutup bagi masyarakat sendiri,” tandas Andri Darmawan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement