SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berita

Aduan Dugaan Pencemaran PT TBS Mengendap, Sanksi KLH Tak Jelas Pelaksanaannya

Klh 1
Surat sanksi KLH terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi di Bombana. Foto Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkesan jalan di tempat.

Meski Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi, hingga kini pelaksanaannya belum jelas dan justru saling lempar kewenangan antarinstansi.

KLH melalui surat bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025 telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT TBS. Keberadaan surat tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Selain itu, DLH Sultra juga menerbitkan surat tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dugaan pencemaran air sungai dan laut dengan Nomor 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025, yang ditembuskan kepada Bupati Bombana dan DLH Kabupaten Bombana.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pencemaran diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan PT TBS pada 25-28 Agustus 2024. Hasil verifikasi menemukan bahwa PT TBS mengantongi dokumen AMDAL dan izin lingkungan sejak 2012, serta izin pembuangan air limbah yang diterbitkan pada 2017 dengan masa berlaku dua tahun.

Namun, fakta lapangan menunjukkan persoalan pengelolaan lingkungan belum tuntas. DLH Sultra mencatat adanya endapan sedimen pada sediment pond yang belum dilakukan perawatan, terutama saat intensitas hujan tinggi yang menyebabkan air menjadi keruh.

Kepala DLH Sultra, Andi Makawaru, membenarkan adanya sanksi dari KLH. Ia menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan menyampaikan hal tersebut kepada DLH Kabupaten Bombana.

“Sudah kami follow up ke DLH Bombana. Pelaksanaan sanksi itu kewenangan kabupaten. Kami menunggu laporan perkembangannya,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan mengeluarkan rekomendasi teknis. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto, menyebut sediment pond PT TBS membutuhkan maintenance serius.

“Endapan sedimen itu sudah lama dan harus segera dibersihkan. Ini bukan temuan baru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru berseberangan dengan keterangan dari internal DLH Bombana. Seorang kepala bidang DLH Bombana mengaku tidak pernah menerima rekomendasi resmi dari KLH, dan menyatakan DLH kabupaten tidak bisa menindaklanjuti tanpa arahan langsung dari kementerian.

“Dari provinsi ada surat, tapi kami tidak dilibatkan di lapangan. Yang kami tunggu hanya rekomendasi KLH karena saat pengawasan kami hanya mendampingi,” ungkapnya, Senin (23/12/2025).

Sementara itu, Kepala DLH Bombana Sukarnaeni belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali melalui pesan dan panggilan.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum berujung pada tindakan konkret. Pihak perusahaan pun mengaku belum menerima sanksi apa pun.

Kuasa pendamping PT TBS, Ardyansyah, menyatakan perusahaan belum memperoleh surat resmi dari KLH maupun instansi terkait.

“Kami belum pernah menerima surat rekomendasi atau sanksi dari KLH seperti yang dimaksud,” tandasnya.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement