SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekobis Berita

Direktur PT Ade Synergy Inland Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Ungkap Fakta dan Proses Penyelesaian Kasus

IMG 20250227 WA0065
Kantor PT Ade Synergy Inland. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang menyeret namanya dalam dugaan kasus mafia tanah. Ia menegaskan bahwa laporan-laporan yang diajukan terhadapnya telah menemukan titik terang melalui kesepakatan damai dengan para pelapor.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/2/2025), KE menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan utama yang masuk ke pihaknya, masing-masing dari KR, AS, dan WI, yang semuanya berkaitan dengan kepemilikan lahan di kawasan Pasar Panjang, Kendari. Selain itu, terdapat satu laporan lain dari wilayah Martandu yang melibatkan tanah milik seseorang berinisial EL. Dari seluruh laporan tersebut, satu kasus telah rampung, sementara yang lain hampir mencapai penyelesaian.

KE menjelaskan bahwa kasus pertama yang melibatkan lahan di Martandu telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Ia mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp1,3 miliar kepada pelapor melalui Polda Sultra, dengan disaksikan oleh perwakilan dari pihak pelapor.

“Kasus pertama di Martandu, saya sudah mengembalikan dana kepada pelapor sekitar Rp1,3 miliar. Dana tersebut saya titipkan di Polda dengan saksi dari pihak pelapor. Kami hanya menunggu pembeli lahan datang ke Kendari untuk menyepakati kesepakatan damai, agar tanah tersebut bisa saya ambil kembali,” ungkap KE.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai kesepakatan damai dalam kasus ini sebesar Rp860 juta. Namun, meski dana telah dikembalikan, KE mengaku terkendala karena pemilik lahan berinisial EL menghilang.

“Masalah utama di kasus Martandu ini adalah pemilik lahan, EL, yang tiba-tiba menghilang. Saya bahkan sudah menalangi dana tersebut kepada pembeli lahan, tapi karena pemilik tanahnya tidak bisa ditemukan, proses penyelesaian ini menjadi terhambat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian penuh kasus ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 80 hari, dengan harapan pemilik lahan segera muncul untuk menuntaskan permasalahan yang ada.

Terkait laporan dari KR, KE menyatakan bahwa sebagian besar dana telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp70 juta yang akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Untuk kasus kedua, yaitu Ibu KR, sebagian dana sudah saya kembalikan. Masih tersisa sekitar Rp70 juta, dan saya mohon izin untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat. Dana ini akan saya transfer langsung ke rekening pelapor,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tidak ada niat untuk memperlambat proses pengembalian dana. Namun, karena berbagai kendala teknis, penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu tambahan.

Sementara itu, terkait laporan dari AS, KE menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan dengan pelapor untuk memindahkan lokasi lahan yang dibeli ke area lain di sekitar Pasar Panjang. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai solusi terbaik untuk kedua belah pihak tanpa harus melalui jalur hukum yang berlarut-larut.

“Kami sudah mencapai kesepakatan dengan pelapor untuk mengganti lokasi lahan yang telah dibeli. Ini adalah solusi yang kami anggap paling adil dan dapat menguntungkan semua pihak,” jelas KE.

Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, seluruh permasalahan yang muncul dapat segera terselesaikan dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, KE membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah. Ia menegaskan bahwa semua permasalahan yang terjadi merupakan bagian dari dinamika bisnis pertanahan yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan mafia tanah. Semua transaksi yang saya lakukan memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah. Jika ada permasalahan, saya selalu berupaya menyelesaikannya secara baik-baik dengan pihak terkait,” tegasnya.

KE juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung menyudutkan dirinya tanpa melihat fakta-fakta yang ada.

“Saya sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana pelapor. Kendala utama hanya ada di kasus Martandu, karena pemilik lahannya lari dari tanggung jawab. Saya bahkan sudah menalangi dana tersebut kepada pembeli lahan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar semua pihak dapat melihat proses penyelesaian ini secara objektif dan tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian.

KE menegaskan bahwa PT Ade Synergy Inland akan terus berupaya menyelesaikan sisa permasalahan yang ada dengan para pelapor. Ia berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik demi menjaga stabilitas dunia usaha di Kota Kendari.

“Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan ini dengan cara yang baik dan adil. Saya harap masyarakat dan pihak-pihak terkait bisa memahami bahwa kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan semuanya,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement