SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polresta Kendari Tangkap Pecatan TNI

Polresta
Polresta Kendari saat melaksanakan rilis pengungkapan kasus pencurian motor, Senin (19/10/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap MS (33), mantan anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya itu, Polisi juga mengungkap pengakuan MS yang mengaku menjadi makelar jual beli 22 unit kendaraan tanpa dokumen sah.

MS ditangkap di Desa Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 Wita. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pencurian tersebut terjadi di Jalan Oikumene, Lorong PDAM, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

“Aksi pencurian pelaku terjadi di Jalan Oikumene Lorong PDAM, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Oktober 2026,” jelasnya, Senin, 19 Oktober 2026.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Cezka Maulana, menjelaskan pencurian bermula ketika MS diajak rekannya berinisial YS dengan alasan mengambil sepeda motor milik keluarga yang rusak.

Keduanya kemudian mendatangi lokasi parkir sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 4479 ZA milik korban di depan SMK Kesehatan Mandonga. Saat itu, kendaraan tersebut dalam kondisi setang tidak terkunci.

“Pelaku bersama rekannya kemudian menuntun motor korban dan membawanya ke tempat duplikat kunci untuk dibuatkan kunci baru,” ungkapnya.

Setelah kunci baru selesai dibuat, MS dan YS berhasil menyalakan sepeda motor tersebut. Keduanya kemudian menjual motor curian itu kepada seorang pria berinisial IW seharga Rp4,9 juta.

Dari transaksi tersebut, MS mengaku menerima bagian sebesar Rp400 ribu.

“Hasil jualan motor curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Cezka.

Tak hanya itu, MS juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan lain dan perdagangan sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Selain itu, MS mengaku menjadi makelar jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Jumlah kendaraan yang disebut dalam pengakuannya mencapai 22 unit.

“Pelaku sudah melaksanakan aksinya sebanyak dua kali. Pelaku mengaku bekerja sebagai makelar jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah sebanyak 22 unit di wilayah hukum Kota Kendari,” kata Cezka.

Polisi juga mengungkap bahwa MS merupakan mantan anggota TNI AD yang telah dipecat pada 2023 karena kasus disersi. MS disebut pernah terlibat kasus penggelapan mobil pada 2024 dan berstatus residivis dalam perkara tersebut.

Atas dugaan pencurian tersebut, MS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement