KENDARI, TERASSULTRA.COM – Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan dalam dialog publik yang digelar Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (PUSAKKO FH UHO).
Kegiatan tersebut untuk menguji batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), dasar hukum diskualifikasi, hingga kemungkinan pemakzulan setelah seorang pejabat dilantik.
Dialog bertajuk “Analisis Hukum Implikasi Kecacatan Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik terhadap Legitimasi Pemerintahan: Diskualifikasi atau Dimakzulkan?” itu berlangsung di Warkop 46 III, Kendari, Jumat, 9 Oktober 2026.
Tiga advokat menjadi narasumber, yakni Andri Darmawan, Reschi Nur Rasak, dan Suratman. Kemudian, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UHO, Ramadan Tabiu membuka kegiatan tersebut.
Pembahasan berpusat pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Para narasumber berbeda dalam menilai implikasi putusan itu, terutama mengenai batas kewenangan MK dan dasar hukum untuk mempersoalkan jabatan wakil presiden yang telah dilantik.
Andri Darmawan menilai putusan tersebut belum menjawab secara substantif persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, perkara itu memperlihatkan adanya pertanyaan konstitusional yang belum terjawab melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.
“Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkesan berada di antara pengakuan atas persoalan pembuktian syarat pendidikan dan keterbatasan Mahkamah untuk menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Wakil Presiden yang telah dilantik,” jelasnya.
Persoalan tersebut, menurut Andri, bukan semata-mata soal terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif pencalonan. Perkara ini juga menyangkut konsekuensi hukum apabila persyaratan pencalonan pejabat publik dipersoalkan setelah proses pemilihan selesai dan pejabat terpilih dilantik.
Sementara itu, Reschi Nur Rasak menekankan bahwa status hukum peserta pemilu berbeda dengan pejabat yang telah resmi menduduki jabatan publik. Perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk mempersoalkan kedudukan seseorang.
“Gibran tidak lagi dapat diperlakukan sebagai calon wakil presiden yang sedang mengikuti tahapan pemilihan umum karena telah dilantik pada 20 Oktober 2024,” bebernya.
Eki juga menyoroti permohonan yang diputus MK dengan amar “tidak dapat diterima” pada 6 Oktober 2026. Menurut dia, perubahan status dari peserta pemilu menjadi pejabat yang telah dilantik memunculkan persoalan mendasar mengenai kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan yang bertujuan mendiskualifikasi wakil presiden.
Berbeda dalam penekanannya, Suratman menilai putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing.
“Penilaian terhadap putusan MK harus ditempatkan berdasarkan pertimbangan hukum dan ketentuan mengenai kewenangan Mahkamah, termasuk syarat bagi pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum,” jelasnya.
Sementara itu, panelis Risallah Fadli demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin, menilai upaya mempersoalkan jabatan wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan keberatan terhadap persyaratan pencalonan. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Gibran tidak dapat dikatakan melanggar, apalagi sampai mau dimakzulkan. Sebab, setiap upaya untuk mempersoalkan keabsahan jabatan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, menempuh prosedur yang tepat, serta memperhatikan hubungan antara pertanggungjawaban hukum dan mekanisme konstitusional. Ini yang tidak dapat ditunjukkan oleh para pemohon,” bebernya.
Ketua Umum PUSAKKO FH UHO, Wa Ode Nur Awalliya, mengatakan dialog tersebut bertujuan membuka ruang pengujian argumentasi hukum secara kritis dan terbuka. Perdebatan mengenai pejabat publik harus bertumpu pada norma hukum, pertimbangan putusan pengadilan, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
“Penyelenggaraan dialog publik ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertukaran pendapat, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum dan masyarakat untuk memahami bahwa persoalan konstitusional tidak selalu memiliki penyelesaian yang sederhana,” urainya.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat dalam perkara konstitusional perlu diuji melalui argumentasi yang terukur, bukan sekadar penilaian politik. Pembacaan terhadap putusan pengadilan dan aturan yang mengatur kewenangan lembaga negara menjadi bagian penting untuk menentukan jalur hukum yang tepat.
Penulis: Arsya


















Komentar