SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Ingin Digitalisasi Berujung pada Kemudahan Layanan

photopea resize 1791429309884
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuryanto Meronda saat memberikan keterangan, Senin (5/10/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan transformasi digital pemerintahan tidak boleh berhenti pada penggunaan aplikasi dan teknologi. Digitalisasi harus berujung pada pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.

Hal itu menjadi bagian dari pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), 5-6 Oktober 2026.

Kota Kendari menjadi salah satu pemerintah daerah yang telah menyelesaikan tahapan evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi).

Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Regulasi itu menjadi dasar untuk mengukur penerapan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian PANRB melakukan penilaian visitasi atau onsite terhadap sejumlah daerah yang menjadi lokus evaluasi. Tim asesor mencocokkan hasil penilaian mandiri dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk melalui klarifikasi bukti dukung pada setiap indikator.

Analis Kebijakan Kementerian PANRB, Arman Kurniawan, mengatakan tahapan evaluasi dilakukan untuk menggali lebih jauh penerapan Pemerintah Digital di daerah.

“Silakan jika ada kabupaten/kota yang mau hadir untuk kita diskusi bersama. Jadi, kalau Bapak Kepala Dinas tidak disebut, alhamdulillah, berarti evaluasinya sudah selesai. Yang disebut justru evaluasinya masih perlu kita gali lebih lanjut,” ungkap Arman dalam kegiatan tersebut, Senin (5/10/2026).

Kehadiran Pemkot Kendari dalam kegiatan itu sekaligus menjadi ruang untuk mendiskusikan pelaksanaan transformasi digital yang telah berjalan di daerah.

Arman menjelaskan, berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026, evaluasi kinerja Pemerintah Digital dilakukan melalui sejumlah tahapan. Di antaranya penilaian mandiri, penilaian dokumen, serta penilaian interviu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuryanto Meronda, mengatakan digitalisasi pemerintahan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan publik itu betul-betul harus menyentuh masyarakat, memberikan kemudahan, serta membuat masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Keberadaan teknologi dalam pemerintahan harus menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan transformasi digital tidak cukup hanya dilihat dari jumlah aplikasi atau sistem yang digunakan pemerintah.

Pemerintah Digital diarahkan untuk mengubah cara kerja pemerintahan melalui pemanfaatan data dan teknologi digital. Perubahan tersebut diharapkan membuat pelayanan lebih efektif, terintegrasi, dan mudah dijangkau masyarakat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement