SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Pangkalan LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET

photopea resize 1791190249222
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat menertibkan pangkalan LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET, Senin (5/10/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menertibkan pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan waktu sosialisasi selama sepekan kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Senin, 5 Oktober 2026. Sidak melibatkan Pertamina, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemerintah Kelurahan Abeli.

Sudirman mengatakan LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan pasokan tersedia sekaligus menjaga agar harga tidak melampaui ketentuan.

Saat ini, kata dia, terdapat 1.074 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di 65 kelurahan. Artinya, seluruh kelurahan di Kota Kendari telah memiliki pangkalan LPG bersubsidi.

“Kami turun hari ini karena banyak laporan masyarakat bahwa masih banyak pangkalan menjual LPG di luar HET yang telah ditentukan. Dalam Pergub tahun 2022, HET tabung 3 kilogram ditetapkan Rp20.000,” jelasnya.

Hasil pemantauan pemerintah tambahnya, menemukan masih ada pangkalan yang menjual LPG bersubsidi di atas harga tersebut. Pemerintah kemudian mengakhiri masa sosialisasi dan mulai menerapkan penertiban.

Sudirman menegaskan tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 kilogram melebihi Rp20.000 per tabung.

“Mulai hari ini kami sudah melakukan penertiban. Kami sampaikan kembali kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari, wajib menjual tabung 3 kilogram itu dengan harga Rp20.000,” tegasnya.

Pangkalan yang melanggar ketentuan juga terancam dikenai sanksi administratif. Dinas Perdagangan bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan maupun penghentian operasional pangkalan.

“Jangan sampai pangkalan menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti pangkalan tersebut sudah ditutup,” bebernya.

Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan persoalan pada salah satu pangkalan milik Yuliati Wahab. Pangkalan itu tercatat berlokasi di Kelurahan Abeli, namun ditemukan menjual LPG 3 kilogram di wilayah Lapulu dengan harga di atas HET.

Pemerintah juga menyoroti mata rantai penjualan LPG bersubsidi setelah keluar dari pangkalan. Sudirman mengatakan pengecer tetap dibutuhkan masyarakat, khususnya ketika pangkalan telah tutup pada malam hari.

Namun, pemerintah meminta harga di tingkat pengecer tidak melampaui Rp23.000 per tabung.

“Pangkalan tetap wajib Rp20.000. Kalau warga jauh rumahnya dari pangkalan, bisa ke pengecer, paling tinggi harga Rp23.000,” kata Sudirman.

Mantan Anggota DPRD Sultra itu juga meminta pengecer melaporkan pangkalan yang menjual LPG kepada mereka dengan harga di atas Rp20.000. Laporan tersebut akan digunakan pemerintah untuk menelusuri dugaan permainan harga dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

Di sisi lain, Sales Branch Manager (SBM) IV Sultra LPG Pertamina, Yudistira, memastikan distribusi LPG 3 kilogram di Kota Kendari tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pertamina Patra Niaga menyalurkan LPG 3 kilogram melalui agen-agen yang telah ditetapkan. Jadwal pengiriman disesuaikan dengan mekanisme distribusi masing-masing agen.

Yudistira menegaskan keterlambatan pengiriman tidak dapat dijadikan alasan bagi pangkalan untuk menaikkan harga LPG di atas HET.

“Perlu digarisbawahi bahwa keterlambatan pengiriman tidak menjadi penyebab pangkalan menjual di atas harga HET. Itu sesuatu hal yang berbeda,” katanya.

Pertamina, kata dia, juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan penjualan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses distribusi.

“Apabila ada yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan pasti kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada di Pertamina Patra Niaga,” paparnya.

Ia juga menanggapi keluhan mengenai dugaan sopir memilih pangkalan tertentu dalam proses pengiriman LPG. Menurut Yudistira, laporan tersebut harus disampaikan melalui kanal resmi agar dapat diperiksa.

“Apabila memang dari sopir atau agen kami ada sesuatu yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan bisa kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement