KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sebanyak 35 guru dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari menjalani test substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026.
Test ini menjadi salah satu tahapan untuk mengukur kesiapan dan kompetensi guru yang dipersiapkan mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina Amir, mengatakan 35 peserta yang mengikuti test substansi tersebut berasal dari satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Kendari.
“Peserta test substansi BCKS tahun 2026 ini berjumlah 35 orang. Mereka berasal dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari,” ungkapnya.
Proses tersebut tidak hanya menguji kemampuan administratif guru. Peserta juga dinilai dari aspek kompetensi yang berkaitan langsung dengan tugas kepala sekolah.
Test substansi BCKS mencakup kemampuan kepemimpinan, pengelolaan satuan pendidikan, kepemimpinan pembelajaran, manajemen sekolah, pengembangan satuan pendidikan hingga kemampuan mengambil keputusan.
“Yang dinilai bukan hanya kemampuan guru dalam menjalankan proses pembelajaran, tetapi juga kesiapan mereka ketika nantinya diberikan tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan,” beberapa Saemina.
Kemudian, Saemina mengatakan kemampuan tersebut penting karena kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menentukan arah pengelolaan sekolah dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Untuk itu, kesiapan calon kepala sekolah perlu diuji sejak awal agar guru yang nantinya dipercaya menduduki posisi tersebut memiliki kompetensi sesuai kebutuhan sekolah.
“Jabatan kepala sekolah membawa tanggung jawab yang besar. Karena itu, calon yang dipersiapkan harus memiliki kemampuan kepemimpinan, manajemen, pengambilan keputusan, serta kemampuan mengembangkan satuan pendidikan,” tegasnya.
Pelaksanaan test substansi BCKS ini didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Dalam prosesnya, kegiatan tersebut turut melibatkan tim pengawas dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penilik Satuan Pendidikan (KSPS dan PS) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Sementara penyelenggara kegiatan adalah Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) .
Keterlibatan unsur kementerian dan BGTK menjadi bagian dari proses pengawasan dan pelaksanaan test agar tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saemina menegaskan, hasil test substansi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi maupun penetapan calon kepala sekolah.
“Hasil test ini nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi dan penetapan calon kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkot Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ingin memastikan guru yang dipersiapkan menjadi kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas kepemimpinan.
“Harapannya, guru-guru yang nantinya mendapat tugas sebagai kepala sekolah sudah memiliki kesiapan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan,” katanya.
Kepala sekolah tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi sekolah. Posisi tersebut juga membutuhkan kemampuan membaca persoalan, menentukan kebijakan, menggerakkan warga sekolah, serta memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik.
“Seorang kepala sekolah harus mampu memimpin pembelajaran, mengelola sekolah, mengembangkan satuan pendidikan, dan mengambil keputusan secara tepat. Itu yang menjadi bagian penting dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar