KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperketat penyaluran LPG 3 kilogram. Pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas harga eceran tertinggi atau HET dan memasoknya kepada pengecer untuk dijual kembali terancam dikenai sanksi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Pemkot Kendari memberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 kepada seluruh pangkalan untuk membenahi pola penyaluran LPG 3 kilogram. Setelah tenggat itu, pemerintah akan menertibkan pangkalan yang masih menjual LPG bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
HET LPG 3 kilogram di Kota Kendari ditetapkan Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor 74 Tahun 2022.
Pemerintah juga melarang pangkalan menyalurkan LPG 3 kilogram kepada pengecer atau kios untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan penertiban diperlukan agar LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Jumlah pangkalan di Kota Kendari mencapai 1.078 unit. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat apabila distribusinya berjalan sesuai ketentuan.
“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” jelas Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Sudirman menegaskan pemerintah tidak ingin LPG bersubsidi berhenti di tingkat pengecer sebelum diterima masyarakat. Karena itu, jalur distribusi menjadi salah satu titik yang akan diawasi.
Pangkalan yang tetap menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menyalurkannya kepada pengecer untuk dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
“Sanksi tersebut dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.
Dengan demikian, Sudirman meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan. Warga dapat melaporkan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET atau menemukan praktik penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
“Dengan batas waktu 4 Oktober 2026, kita memberikan kesempatan kepada seluruh pangkalan untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran sebelum penertiban dilakukan, ” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar