KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari mulai mengembangkan konsep “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” untuk mengangkat produk unggulan di setiap kelurahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap merek produk lokal.
Program tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Amir Hasan mengatakan pengembangan merek kolektif memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya.
Merek kolektif dapat digunakan secara bersama oleh koperasi, kelompok usaha, maupun badan hukum yang anggotanya menjalankan kegiatan usaha dengan identitas dagang yang sama.
“Landasan hukum inilah yang memayungi setiap langkah yang akan kita kerjakan bersama,” bebernya.
Ia mengatakan Kota Kendari memiliki beragam produk yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga merepresentasikan identitas budaya masyarakat. Potensi tersebut harus dikembangkan dengan pendekatan yang lebih terarah, termasuk melalui perlindungan merek.
Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah perak Kendari atau Kendari Werk. Kerajinan perak dengan teknik filigree itu telah dikenal sejak masa kolonial dan menjadi salah satu warisan kerajinan khas daerah.
Selain itu, Kota Kendari memiliki kain tenun bermotif Tolaki yang sarat dengan filosofi dan nilai budaya masyarakat setempat.
Potensi lain terdapat pada sektor pangan dan kerajinan. Kacang mete khas Kendari, misalnya, dinilai memiliki prospek ekonomi karena kualitasnya telah dikenal hingga pasar internasional.
Pemkot juga mencatat sejumlah produk lokal lain seperti anyaman sorume dan nentu, sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, hingga topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Amir Hasan menegaskan seluruh potensi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk konsumsi lokal. Pemerintah ingin produk yang lahir dari kelurahan memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Pemkot Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” tegasnya.
Ia mengatakan konsep “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” harus mampu mengidentifikasi potensi unggulan yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi. Potensi tersebut dapat berasal dari kuliner, kerajinan, pertanian, maupun perikanan.
“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tutupnya.
Program tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029 yang mengusung visi “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
Menurut Amir Hasan, penguatan merek menjadi salah satu cara untuk menghubungkan potensi ekonomi lokal dengan agenda peningkatan daya saing daerah. Perlindungan hukum terhadap merek juga penting agar produk lokal tidak mudah ditiru atau digunakan pihak lain tanpa hak.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Tubagus Erif Faturahman mengapresiasi langkah Pemkot Kendari dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan produk lokal.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada tahap identifikasi potensi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan hingga proses pendaftaran merek kolektif.
Penulis: Andri


















Komentar