SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

Pemkot 34
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pemkot Kendari menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025, Senin (7/9/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota (Pemkot) Kendari menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025.

Sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman dan persepsi para pihak dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kendari.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Senin, 7 September 2026. Sosialisasi dipimpin Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti.

Satria mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar setiap tahapan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan sesuai aturan. Regulasi yang sama harus dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait.

“Kesamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perumahan dapat berjalan terarah, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai substansi dan ketentuan yang diatur dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi itu menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Satria menegaskan pembangunan perumahan tidak sebatas menyediakan hunian bagi masyarakat. Penyelenggaraannya juga harus memperhatikan penataan kawasan, kelayakan hunian, keberlanjutan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga harus memperhatikan aspek penataan kawasan, kelayakan, keberlanjutan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang berkualitas,” paparnya.

Menurut Satria, pemahaman regulasi sejak awal dapat mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan program. Koordinasi antarpihak juga diperlukan agar kebijakan pembangunan perumahan di Kota Kendari tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Regulasi harus menjadi acuan bersama. Dengan pemahaman yang sama, koordinasi dapat berjalan lebih efektif dan pelaksanaan pembangunan bisa lebih terarah,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement