KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperkuat pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dengan mendorong seluruh anak usia 5-6 tahun mengikuti pendidikan prasekolah sebelum masuk sekolah dasar.
Upaya itu dibahas dalam rapat pendampingan implementasi strategi wajib belajar satu tahun prasekolah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis, 3 September 2026.
Pendampingan dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dua staf Kemendikdasmen Jakarta Pusat hadir dalam kegiatan tersebut bersama dua perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat tersebut untuk memetakan kondisi pendidikan anak usia dini di Kota Kendari. Pemetaan mencakup capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Angka Partisipasi Sekolah (APS) PAUD, serta perkembangan tingkat partisipasi pendidikan anak usia dini.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Asriyani Arief, mengatakan pemetaan diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi PAUD sekaligus menentukan langkah penanganannya.
“Melalui kegiatan ini kita memberikan profiling bagaimana kondisi PAUD di Kota Kendari, bagaimana SPM-nya, bagaimana APS atau angka partisipasi sekolah PAUD, termasuk melihat persentase penurunan maupun peningkatan serta strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan,” ungkapnya.
Program wajib belajar 13 tahun dengan tambahan satu tahun pendidikan prasekolah merupakan prioritas nasional. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan anak usia 5-6 tahun memperoleh pendidikan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Persoalan data menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah membutuhkan data yang akurat mengenai jumlah anak usia 5-6 tahun untuk mengetahui kondisi riil partisipasi PAUD di Kota Kendari.
“Jadi kita harus tahu berapa jumlah anak usia 5-6 tahun yang ada di Kota Kendari. Dari situ kita bisa melihat berapa yang sudah mengikuti PAUD dan berapa yang belum. Data ini penting untuk menentukan strategi intervensi pemerintah,” ungkapnya.
Asriyani mengatakan pencapaian target wajib belajar prasekolah tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Program tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah hingga pemerintahan di tingkat paling bawah.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Sinergi lintas sektor diperlukan terutama untuk memperbaiki dan menyinkronkan data anak usia 5-6 tahun di seluruh wilayah Kota Kendari.
“Wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun prasekolah, bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemerintah,” kata Asriyani.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan ikut memperkuat sosialisasi hingga tingkat RT dan RW. Dengan begitu, masyarakat memahami pentingnya pendidikan prasekolah dan tidak menunggu anak masuk SD untuk mulai mendapatkan pendidikan formal
“Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan anak usia 5-6 tahun mendapatkan pendidikan prasekolah sebelum masuk SD,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar