BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Aktivitas PT Kayu Rimba Perkasa (KRP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manyoi Mandiri (MM), Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipertanyakan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan di area yang masuk dalam wilayah IUP PT Manyoi Mandiri. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial T, Jumat (14/8/2026). Ia juga mempertanyakan legalitas kegiatan PT KRP karena perusahaan tersebut disebut belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“PT KRP diduga tidak memiliki IUJP, tetapi tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Manyoi Mandiri,” kata T.
Menurut T, kegiatan penambangan tersebut berlangsung di lahan sekitar 100 hektare. Sementara wilayah IUP PT Manyoi Mandiri disebut memiliki luas sekitar 1.600 hektare.
Ia menduga kegiatan tersebut diketahui oleh pihak PT Manyoi Mandiri. Bahkan, T menilai terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas PT KRP di dalam wilayah IUP tersebut.
T turut menyebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Manyoi Mandiri, Wahyu Fikih, diduga mengetahui keberadaan aktivitas PT KRP.
“Diduga ada pembiaran dan kongkalikong dari KTT PT Manyoi Mandiri,” jelasnya.
Namun, tudingan tersebut belum dapat dibuktikan secara independen. Pernyataan mengenai dugaan pembiaran dan kongkalikong masih berasal dari warga yang menyampaikan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu Fikih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PT KRP, termasuk mengenai status IUJP perusahaan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Manyoi Mandiri dan PT Kayu Rimba Perkasa untuk mendapatkan klarifikasi serta memastikan legalitas kegiatan yang dimaksud.
Redaksi


















Komentar