KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara (TUN), Senin, 27 Juli 2026.
Kesepakatan itu menjadi dasar kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejari Kendari dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam setiap kebijakan pemerintah.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Kajari Azy Tyawhardana saat memberikan keterangan usai tanda tangan MoU soal pendampingan hukum, Senin (27/7/2026). Foto Andri
“Melalui kolaborasi ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Menurutnya, pendampingan dari Kejari dibutuhkan agar setiap program pemerintah memiliki kepastian hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam kesempatan itu, Siska menegaskan nota kesepahaman tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap aparatur pemerintah yang melanggar hukum. Ia memastikan pemerintah kota tidak akan mencampuri proses penegakan hukum.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat tanda tangan MoU pendampingan hukum dengan Kejari Kendari, Senin (27/7/2026). Foto Andri
“Sebagai pimpinan di Kota Kendari, saya tidak akan mengintervensi apabila ada pelanggaran besar di lingkungan pemerintah. Jangan sampai ada anggapan bahwa kerja sama ini membuat pemerintah kebal hukum. Kami tetap berkomitmen patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azy Tyawhardana mengatakan kerja sama itu merupakan pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penyelenggaraan pemerintahan memiliki risiko hukum sehingga pendampingan diperlukan agar pengambilan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Pendampingan ini agar pemerintah tidak ragu dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Namun kami tegaskan, kami tidak melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Pendampingan kami hanya sebatas fungsi Jaksa Pengacara Negara,” kata Azy.

Pemkot dan Kejari Kendari saat MoU pendampingan Hukum, Senin (27/7/2026). Foto Andri
Tak hanya itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Kejari Kendari agar tidak melampaui kewenangan selama memberikan pendampingan hukum. Jika ada aparat kejaksaan yang mencoba mengintervensi kebijakan pemerintah daerah, Azy meminta hal itu segera dilaporkan.
“Kalau ada anggota kami yang mencoba mengintervensi atau terlalu jauh masuk dalam kebijakan pemerintah, silakan laporkan langsung kepada saya. Mekanisme whistleblower kami jamin sehingga identitas pelapor tetap terlindungi,” jelasnya.
Azy menambahkan seluruh layanan pendampingan hukum yang diberikan Kejari Kendari tidak dipungut biaya karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara. (adv)


















Komentar