KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengajak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
Hal itu disampaikan Sudirman saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi Kendari masa bakti 2026-2031 yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (25/7/2026).
Sudirman mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Pemkot Kendari untuk membangun kolaborasi dengan Peradi dalam memperkuat pelayanan hukum yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemkot Kendari, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Pemerintah siap berkolaborasi dengan Peradi dalam mewujudkan keadilan di Kota Kendari,” jelasnya
Menurutnya, organisasi advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, Peradi diharapkan mampu menjadi wadah yang mempersatukan advokat di Kota Kendari sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, Sudirman menyentil tantangan penegakan hukum di era digital. Derasnya arus informasi di media sosial kerap memunculkan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang belum tentu sesuai fakta.
Tidak sedikit perkara yang lebih dahulu membentuk opini publik melalui media sosial sebelum diproses secara hukum. Akibatnya, masyarakat kerap menarik kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Kita sering menghadapi persoalan hukum yang bermula dari informasi di media sosial yang tidak berimbang. Ada yang terlihat menjadi korban, padahal setelah diproses justru sebaliknya. Karena itu, Peradi memiliki peran penting untuk mengedepankan kebenaran dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan para advokat agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak ikut menggiring opini yang dapat menyesatkan publik. Advokat harus memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.
“Kalau masyarakat berbicara soal keadilan di media sosial itu hal yang biasa. Tetapi kalau advokat berbicara tentang keadilan, tempatnya di pengadilan. Jangan sampai yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar karena opini yang berkembang,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, Pemkot Kendari akan terus membuka ruang kerja sama dengan Peradi dalam berbagai bidang, mulai dari edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan hukum, hingga penguatan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang lebih baik di Kota Kendari.
Penulis: Andri


















Komentar