KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus menyiapkan langkah pengendalian promosi dan iklan rokok di ruang publik.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kendari, Nismawati, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (13/7/2026).
Diketahui, rapat itu menjadi tindak lanjut atas surat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo Kendari Nomor 2382/DST/UN29.18/PP.02.10/2026 tertanggal 23 Juni 2026 mengenai permohonan audiensi koordinasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, serta Direktur RSUD Kota Kendari.
Dalam kesempatan itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nismawati menegaskan, keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan. Diperlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain mengevaluasi implementasi KTR, rapat juga membahas langkah strategis untuk mengendalikan promosi, iklan, dan publikasi produk rokok di wilayah Kota Kendari. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan promosi rokok, terutama terhadap anak-anak dan remaja.
“Pada dasarnya Pemkot Kendari berharap penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang didukung sinergi lintas sektor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi rokok,” tandas Nisnawati.
Penulis: Andri


















Komentar