SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Dewan Pers Dorong Payung Hukum Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Dp 1
Payung hukum karya jurnalistik. Foto ist

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Dalam rangka memperkuat perlindungan karya jurnalistik memasuki babak baru. Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta, Kamis, 23 April 2026.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta. Momentum ini menandai upaya serius mempertegas posisi karya jurnalistik dalam rezim kekayaan intelektual nasional.

Komaruddin menilai, selama ini karya jurnalistik kerap dipandang sekadar produk informasi, bukan sebagai ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang kuat. Padahal, menurut dia, kerja jurnalistik mengandung dimensi intelektual, sosial, sekaligus ekonomi yang tak bisa diabaikan.

“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” jelasnya.

Ia menyebut revisi UU Hak Cipta sebagai momentum strategis untuk menjawab tantangan baru di era digital terutama maraknya reproduksi dan distribusi konten tanpa izin. Dalam praktiknya, banyak karya jurnalistik beredar ulang di berbagai platform tanpa kejelasan atribusi maupun kompensasi bagi pembuatnya.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ungkapnya.

Tak hanya soal perlindungan, Dewan Pers juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak cipta dan kepentingan publik. Untuk itu, Dewan Pers mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar akses informasi tetap terjaga tanpa merugikan pemilik karya.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara melihat karya jurnalistik sebagai bagian penting dari ekosistem demokrasi. Ia menyebut perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas informasi publik.

“Karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (artificial intelligence), ketika data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin untuk melatih sistem teknologi.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” bebernya.

Menurut Supratman, regulasi ke depan harus mampu menyeimbangkan antara dorongan inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta. Tanpa itu, ekosistem digital berisiko timpang menguntungkan platform besar, tetapi merugikan produsen konten.

Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan, Dewan Pers merinci sejumlah usulan kunci. Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberi pengakuan formal terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, Dewan Pers mengusulkan penghapusan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan, terutama terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, mereka mendorong penguatan posisi wartawan sebagai pencipta, termasuk pengakuan atas berbagai bentuk karya jurnalistik mulai dari tulisan, audio, visual, hingga data dan grafik.

Keempat, Dewan Pers mengusulkan kejelasan masa berlaku hak cipta, baik yang berbasis pada usia hidup pencipta maupun periode publikasi, guna memberikan kepastian hukum bagi industri pers.

Bagi Dewan Pers dan pemerintah, isu ini bukan sekadar teknis legislasi. Lebih dari itu, ia menyentuh jantung keberlanjutan industri media di tengah tekanan disrupsi digital.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” tandas Supratman.

Rilis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement