SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

KSBSI Kendari Dukung Desk Ketenagakerjaan Polri Menindak Pelanggar Hak Buruh

Iswanto 3
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dukungan terhadap langkah kepolisian di bidang ketenagakerjaan mulai menguat di daerah. Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyatakan sikap terbuka mendukung kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri, khususnya di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bagi kalangan serikat buruh, kehadiran desk ini bukan sekadar tambahan unit kerja, melainkan respons atas pelanggaran hak normatif pekerja yang kerap berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Desk Ketenagakerjaan Polri sendiri diluncurkan pada Januari 2025 di bawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta organisasi buruh.

Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan, yang selama ini lebih banyak ditangani melalui mekanisme administratif dan perdata.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kehadiran desk tersebut sebagai langkah konkret yang selama ini dinanti para pekerja.

“Ini langkah tegas dan konkret. Selama ini banyak persoalan pekerja yang tidak selesai hanya di ranah mediasi. Dengan adanya desk ini, perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih nyata,” ungkapnya.

Menurut dia, pendekatan hukum pidana dalam kasus tertentu menjadi penting, terutama ketika perusahaan dinilai abai terhadap kewajiban dasar kepada pekerja. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah memuat sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu.

“Dengan adanya desk ini, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi bisa lebih jelas. Kita tidak lagi hanya bicara administratif, tapi juga ada konsekuensi pidana,” jelasnya.

Iswanto menjelaskan, tidak semua sengketa ketenagakerjaan berada dalam ranah pidana. Sebagian besar tetap masuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Semua tergantung kronologi kasusnya. Misalnya pekerja tidak didaftarkan BPJS, upah di bawah UMK, pemotongan gaji sepihak, atau hak cuti yang tidak diberikan. Itu yang sering kami tangani,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu.

Ia menambahkan, penerapan hukum pidana tetap harus mengacu pada prinsip ultimum remedium yakni sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak menghasilkan kesepakatan.

“Pidana itu langkah terakhir. Kalau pengusaha tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya, baru itu bisa didorong ke ranah pidana,” bebernya.

Melalui kehadiran Desk Ketenagakerjaan, ia berharap ada perubahan sikap dari pelaku usaha dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Penegakan hukum dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang.

Meski demikian, Iswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Ia justru melihat kepastian hukum sebagai faktor penting dalam mendorong iklim usaha yang sehat.

“Kami tetap mendukung investasi. Tapi investasi harus sejalan dengan perlindungan pekerja. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement