KENDARI, TERASSULTRA.COM – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) akhirnya angkat bicara ihwal laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy.
Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi menyatakan tudingan tersebut tidak tepat.
“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Tidak ada niat penipuan. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Objek yang diperjualbelikan semula berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kebutuhan pengembangan perumahan dan penjualan kavling. Langkah itu, kata dia, merupakan prosedur lazim dalam bisnis properti komersial.
“Jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli. Itu mekanisme nasional,” jelasnya.
Pihak perusahaan menyebut telah mengundang AS yang dalam dokumen internal disebut Aswin pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, proses tersebut tak terlaksana karena yang bersangkutan tidak melakukan penandatanganan.
“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh Pak Aswin,” ungkap Legal Corporate PT SDP, Fadli.
Perusahaan juga mengklaim telah menanggapi somasi dari kuasa hukum pelapor serta membuka ruang komunikasi. Bahkan, kata dia, manajemen menyatakan siap membuat surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban mutlak serta mengganti kerugian apabila memang terbukti ada kerugian yang timbul akibat keterlambatan.
“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” ungkapnya.
Terkait permintaan jaminan tambahan dari pihak pembeli, perusahaan mengaku telah menyiapkan dua sertifikat tambahan di luar dua kavling yang dibeli, sehingga total empat kavling dijadikan jaminan. Namun negosiasi berujung buntu setelah pembeli meminta dibuatkan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan tersebut dalam waktu 14 hari.
“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” bebernya.
Selain itu, Fadli juga meluruskan polemik mengenai sertifikat elektronik yang sempat dipersoalkan pelapor. Sertifikat yang ditunjukkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan sesuai transformasi digital pertanahan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Transformasi ini memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikat atas objek tanah memang masih atas nama perusahaan karena belum dilakukan AJB.
“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu sudah atas nama beliau,” tuturnya.
PT SDP tambahnya menghormati laporan yang telah diajukan ke kepolisian. Namun, menurut mereka, sengketa tersebut berada dalam koridor hukum perdata.
“Terkait aduan itu kami menghargai. Tetapi ada mekanisme pembuktian hukum. Menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, AS melalui kuasa hukumnya melaporkan empat pihak dari PT SDP, yakni owner Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah. AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling dan melunasi pembayaran sekitar Rp725 juta melalui transfer bank.
Penulis: Arsya


















Komentar