KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah strategis untuk menambal kekurangan personel di lini terdepan penegakan peraturan daerah. Melalui skema pengalihan tenaga paruh waktu (PW) dari kelurahan dan kecamatan, Pemkot memperkuat barisan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, saat memimpin apel pasukan di halaman Balai Kota Kendari, Rabu (14/1/2026). Di hadapan para peserta apel, ia menegaskan bahwa penguatan personel lapangan menjadi kebutuhan mendesak di tengah keterbatasan sumber daya aparatur.
“Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga Dinas Perhubungan saat ini menghadapi kekurangan personel. Sementara di sisi lain, kita memiliki tenaga honorer di kelurahan dan kecamatan yang bisa dioptimalkan. Maka kebijakan ini kami ambil sebagai solusi,” ungkapnya.
Tenaga honorer yang dialihkan tambahnya kini berstatus ASN Paruh Waktu, sebuah posisi transisi yang berada di antara PPPK Paruh Waktu dan ASN penuh waktu. Ia menyebut, langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi para tenaga honorer.
“Teman-teman patut bersyukur karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai. Walaupun masih paruh waktu, ini adalah pintu masuk. Tinggal menunggu kebijakan politik dari pemerintah pusat untuk pengangkatan penuh,” kata Amir Hasan.
Ia tidak menampik bahwa keterbatasan fiskal nasional menjadi faktor utama belum dilakukannya pengangkatan ASN secara penuh. Karena itu, ia meminta para personel baru untuk tetap menunjukkan dedikasi dan profesionalisme.
Dalam skema kerja, tenaga PW yang ditempatkan di Satpol PP akan bekerja dengan sistem shift tiga kali dalam sepekan, mulai pukul 07.30 hingga 12.00 Wita. Honor yang diterima disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian kata Amir Hasan, Pemkot Kendari berjanji tidak menutup mata terhadap potensi kesenjangan kesejahteraan. Penyesuaian honor, kata Amir, menjadi agenda yang sedang diupayakan.
“Kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan mengkaji agar ke depan tidak ada lagi perbedaan mencolok. Prinsipnya, kerja sebanding harus dihargai secara layak,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar