SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Dishub Kota Kendari Tertibkan Parkir Liar dan Lapak Pedagang di Eks MTQ

Dishub 1
Dishub Kota Kendari saat menertibkan parkir liar dan lapak pedagang di eks MTQ. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menata ruang publik. Sabtu, (10/1/2026) malam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan serta aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar di kawasan eks MTQ.

Kawasan yang kerap ramai pada malam hari itu selama ini berubah fungsi. Bahu jalan dijadikan area parkir, sementara trotoar tak lagi ramah bagi pejalan kaki karena dipenuhi lapak pedagang. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Parkir di bahu jalan dan penggunaan trotoar ini berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan. Apalagi kendaraan keluar-masuk secara tiba-tiba,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, saat ditemui, Senin, (12/1/2026).

Menurutnya, persoalan di eks MTQ tidak berhenti pada lalu lintas semata. Aktivitas kendaraan yang tidak tertata juga memperparah kondisi lingkungan, terutama saat musim kemarau.

“Debu yang beterbangan akibat kendaraan berhenti dan bergerak tidak teratur berdampak pada kualitas udara. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, bukan sekadar ketertiban,” bebernya.

Dalam penertiban tersebut tambahnya, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas tidak langsung melakukan penindakan, melainkan berdialog dengan pengendara dan pedagang untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi fasilitas jalan.

“Kami tidak datang untuk mematikan rezeki masyarakat. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan di luar peruntukannya. Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Ketertiban Umum.

Ke depan, penataan kawasan eks MTQ akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkota Kendari, kata Paminuddin, juga tengah menyiapkan skema agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan lingkungan.

“Ruang publik harus nyaman, aman, dan sehat. Itu tujuan utama penertiban ini,” tandasnya.

 

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement