SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

KPU Sultra Mantapkan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II 2025

Kpu 3
Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat fondasi penyelenggaraan pemilu melalui pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Upaya tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula HKM KPU Provinsi Sultra, Senin (14/7/2025).

Rakor ini menjadi forum konsolidasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memastikan seluruh data kelembagaan parpol tersaji akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai prasyarat penyelenggaraan pemilu yang kredibel.

Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan amanat Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, terdapat empat aspek utama yang wajib diperbarui secara berkala oleh partai politik.

“Pemutakhiran data mencakup kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik di seluruh tingkatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU RI melalui Surat Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 telah menginstruksikan agar seluruh partai politik memastikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat diakses dan digunakan secara optimal.

“Hasil pemutakhiran data semester II ini wajib disampaikan melalui Sipol paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Karena itu, kami meminta partai politik untuk tidak menunda proses pembaruan data,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Asril menyampaikan bahwa kebijakan pemutakhiran berkelanjutan merupakan langkah strategis KPU RI untuk menyederhanakan proses verifikasi administrasi maupun faktual pada pemilu mendatang.

“Dengan data yang terus up to date, berbagai kendala teknis yang selama ini muncul saat tahapan pemilu dapat diminimalisir sejak awal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sultra, Amirudin, mengingatkan agar pemutakhiran data tidak dipandang sebagai kewajiban administratif semata.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai ruang strategis untuk memastikan data partai politik benar-benar valid dan mutakhir. Ini adalah salah satu cara kita memperkuat fondasi demokrasi,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement