KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melaksanakan mediasi antara dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan sejumlah pengusaha galian c.
Mediasi tersebut diselenggarakan di kantor KSOP dengan melibatkan pengusaha pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari dan Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe pada Jumat (23/2/2024).
Dalam rapat itu para pengusaha pasir mengeluhkan belum bisa melakukan pengapalan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dari dinas ESDM.
Merespon keluhan itu, dinas ESDM yang diwakili Kabid Minerba, Hasbullah menyampaikan untuk melakukan pengalalan maka pengusaha pasir harus membuat izin Sistem Informasi Pengadaan Barang Jasa (SIPBJ) di Online Single Submission (OSS) Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Silahkan lakukan hal itu. Kemudian sesuaikan dengan kontrak kerja. Ketika semua persyaratan sudah terpenuhi maka bisa melakukan pengapalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman mengungkapkan wewenang KSOP hanya memberikan izin keberangkatan kapal, ketika pasir tersebut telah mengantongi izin maka secara otomatis kapal akan diberangkatkan.
“Silahkan urus semua izinnya, ketika semua telah dipenuhi maka kami akan keluarkan izin keberangkatan kapal,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar