SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

DPRD Tetapkan 23 Raperda, Wali Kota Kendari: Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Warga

Siska 19
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saar menerima 23 Raperda dari DPRD Kota Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa Propemperda 2026 bukan sekadar daftar raperda, melainkan instrumen pembangunan yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan publik.

“Propemperda diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial, mendorong pembangunan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pelayanan publik melalui landasan hukum yang tegas,” jelasnya.

Rajab menjelaskan, penyusunan Propemperda melewati proses panjang, mulai dari identifikasi kebutuhan daerah, konsultasi publik, pembahasan lintas sektor, hingga persiapan implementasi. Namun ia menyadari masih banyak tantangan.

“Birokrasi yang berbelit dan keterbatasan sumber daya aparatur masih menjadi hambatan. Karena itu, penyederhanaan proses regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur mutlak diperlukan,” tegasnya.

Perlu diketahui tambahnya untuk tahun 2026, DPRD menetapkan 23 Raperda strategis, dengan rincian 11 usulan Pemerintah Daerah dan 12 Raperda inisiatif DPRD.

11 Usulan Pemerintah Daerah mencakup:

– Pertanggungjawaban APBD

– Perubahan pajak dan retribusi daerah

– Jaminan sosial ketenagakerjaan

– Pencabutan Perda Ketertiban Umum

– Penanggulangan bencana

– Penyertaan modal pada perusahaan daerah

– Dan sejumlah regulasi teknis dalam pelayanan publik

12 Raperda inisiatif DPRD meliputi:

– Pemanfaatan ruang publik

– Literasi dan budaya baca

– Perlindungan nelayan

– Pengendalian minuman beralkohol

– Kota layak anak

– Kepemudaan

– Sistem drainase, perparkiran, dan tata ruang kota

– Pemajuan kebudayaan

Menanggapi penetapan Propemperda 2026, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap Raperda selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Regulasi yang kita susun harus menyentuh kebutuhan warga, bukan hanya menjawab kewajiban administrasi,” ungkapnya.

Ia menilai, keberadaan raperda strategis tersebut sangat menentukan arah pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan.

“Kota Kendari tengah bergerak menuju tata kelola yang lebih modern. Karena itu, regulasi harus adaptif, berpihak pada masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi semua sektor,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement