KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meelalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Kendari menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan fokus pada implementasi Peraturan Menteri Investasi (Permen Investasi) Nomor 5 Tahun 2025.
Mewakili Wali Kota Kendari, Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mendorong efisiensi layanan perizinan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan dalam membangun ekosistem investasi yang sehat. Sistem OSS-RBA yang menjadi tumpuan utama kebijakan ini menuntut integrasi dan transparansi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Permen Investasi Nomor 5/2025 merupakan pembaruan regulasi penting yang mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam menata ulang sistem perizinan agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha.
“Peraturan ini menegaskan pentingnya pelayanan publik yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Bukan hanya soal mempermudah, tapi juga soal menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, guna mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Kendari.
“Dengan peraturan ini, kita ingin menjadikan Kendari sebagai kota yang ramah investasi, di mana pelaku usaha merasa aman, nyaman, dan didukung oleh regulasi yang berpihak,” tandas Nismawati.
Penulis: Andri


















Komentar