KENDARI, TERASSULTRA.COM – Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari akhirnya buka suara terkait tudingan adanya dugaan klaim fiktif ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat ramai dibicarakan.
Wakil Direktur RS Hermina Kendari, dr. La Ode Muh. Dila Pramasari, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal pasien yang bersangkutan, Yayuk Sapta Bela, memang terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan kelas 3 saat masuk rumah sakit untuk melahirkan.
Namun, kemudian pihak keluarga meminta agar status penjaminan diubah menjadi pasien umum.
“Sejak awal status pasien itu BPJS Kesehatan kelas 3, otomatis tercatat dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). Tapi setelah itu pasien meminta pindah jadi pasien umum. Jadi tidak ada yang namanya dobel klaim,” jelasnya saat ditemui di salah satu Warkop di Kendari, Jumat (29/8/2025) malam.
Ia juga membantah adanya diskriminasi pelayanan antara pasien umum dengan peserta BPJS di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurutnya, prosedur penanganan pasien di IGD selalu mengacu pada triase, yakni sistem penilaian tingkat kegawatdaruratan pasien.
“Di IGD itu ada triase. Jadi siapa yang paling gawat, itu yang ditangani duluan. Bukan soal siapa yang datang lebih dulu. Dalam kasus ini, ada dua ibu hamil, keduanya peserta BPJS, hanya saja yang satu sudah pembukaan ke-4 sehingga harus segera ditangani,” ungkapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Humas RS Hermina Kendari, dr. Fauziah. Ia mengakui ada kendala teknis di sistem SIM-RS, sehingga data pasien yang sudah berpindah status dari BPJS ke umum masih terekam dengan penjamin BPJS Kesehatan.
“Seharusnya status itu langsung diedit di sistem. Tapi karena lupa, maka masih tercatat sebagai pasien BPJS. Mestinya sebelum kwitansi diberikan ke pasien, data diverifikasi ulang. Jadi murni masalah administratif, bukan manipulasi,” bebernya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga membantah adanya sanksi pemblokiran klaim terhadap RS Hermina Kendari. Manajer Pelayanan BPJS Kesehatan Kendari, dr. Indah, memastikan tidak ada pemblokiran apalagi penghentian layanan klaim.
“Tidak benar ada pemblokiran. Kami sudah konfirmasi langsung, dan memang tidak ada pengajuan klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk kasus itu,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar