MUNA BARAT, TERASULTRA.COM – Dugaan skandal keuangan mencuat di tubuh Pemerintah Daerah Muna Barat. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat mengendus adanya indikasi praktik money laundering atau pencucian uang terkait dana hibah Rp9 miliar yang diduga tidak tercatat dalam laporan resmi keuangan daerah.
Dana hibah tersebut dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui skema Transfer Hibah Dalam Negeri pada Tahun Anggaran 2024. Namun ironisnya, dana jumbo itu tidak tercantum dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemda Muna Barat tahun berjalan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa jadi kejahatan anggaran. Kami menemukan bahwa dana Rp9 miliar itu masuk melalui mekanisme resmi. Tapi faktanya, tidak tercantum sebagai SILPA dalam laporan keuangan. Ini sangat mencurigakan,” tegas Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke saat ditemui di Kendari, Minggu (21/7/2025).
Menurut Deddy, data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPk Kemenkeu) mencatat dana hibah Rp9,06 miliar telah ditransfer ke Pemda Muna Barat. Namun, dalam dokumen laporan keuangan daerah, dana tersebut seakan “menghilang” tanpa jejak.
“Kami konfirmasi langsung ke Kepala BPBD, dan dia mengakui dana itu ada. Tapi katanya belum digunakan dan baru akan dipakai pertengahan tahun untuk proyek jembatan dan drainase. Kalau belum digunakan, kenapa tidak tercatat sebagai SILPA. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkapnya.
LIRA menilai Pemda Muna Barat telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 298 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran daerah dicatat secara tertib dan terbuka.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terpakai di tahun berjalan harus dilaporkan sebagai SILPA dan menjadi sumber pembiayaan di tahun berikutnya.
“Kuat dugaan ada upaya sistematis menyembunyikan dana publik. Ini bisa mengarah pada modus penggelembungan proyek atau bahkan pencucian uang, karena dana Rp9 miliar itu tidak masuk pembukuan resmi,” jelas Deddy.
LIRA Muna Barat kini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memeriksa sejumlah pejabat kunci di Pemda Muna Barat, termasuk Kepala BPBD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Keuangan, guna membongkar ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir.
“Kalau dana itu belum digunakan, harusnya menjadi SILPA. Kalau sudah digunakan, harus dilaporkan penggunaannya. Tidak bisa dana sebesar itu mengambang tanpa kejelasan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius dan membuka ruang bagi dugaan korupsi,” tegasnya.
Deddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik haram ini. LIRA akan terus mengawal dan mempublikasikan temuan-temuan baru agar uang negara tidak dijadikan ladang permainan oleh oknum pejabat.
“Menimbun dana publik tanpa laporan adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat. Ini alarm keras. Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka potensi kerugian negara bisa semakin membengkak. LIRA akan bawa kasus ini sampai ke pusat,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar